Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Praktik Keperawatan Paliatif di Tengah Perdebatan Euthanasia
2 Desember 2024 16:06 WIB
·
waktu baca 8 menitTulisan dari Amisha putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pasien dengan penyakit terminal pastinya memiliki penderitaaan fisik maupun psikis mendalam yang tidak seharusnya untuk diabaikan sehingga adanya pertanyaan terkait hak pasien dalam memilih cara mereka untuk mengakhiri hidupnya menjadi lebih relevan sebagai upaya untuk mengakhiri penderitaannya. Perawatan paliatif merupakan salah satu pendekatan pada pasien yang sedang menghadapi masalah terkait penyakit yang mengancam jiwa sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidup baik bagi pasien maupun keluarganya (Shatri dalam Adriana, 2021). Pada pemberian perawatan paliatif tidak melihat hanya dari aspek medis tetapi juga adanya dukungan emosional serta spiritual (Firmana & Anina, 2024). Dalam hal ini, komunikasi antara pasien, keluarga dan tenaga kesehatan menjadi sangat penting terkait keputusan perawatan yang diinginkan oleh pasien. Keputusan dari pasien maupun keluarga harus dihormati sebagai hak untuk hidupnya oleh tenaga medis dengan tetap mempertimbangkan nilai moral dan etika yang berlaku (Wahyuningsih et al, 2023). Pendekatan perawatan paliatif ini menjadi salah satu penyelesaian permasalahan bagi pasien terminal yang lebih etis dan sesuai dengan nilai-nilai moral. Pada penelitian Patri (2022) disebutkan bahwa sebagian besar kasus dengan pasien penyakit terminal mengalami penderitan yang teramat panjang secara berkelanjutan namun alih-alih mengakhiri hidup, dalam etika medis mendorong tenaga kesehatan untuk memberikan perawatan yang memadai dan meredakan sakit pada pasien tanpa mengarah pada tindakan untuk mengakhiri hidup pasien. .
ADVERTISEMENT
Mengapa euthanasia masih menjadi perdebatan hingga saat ini?
Euthanasia merupakan suatu praktik yang melibatkan prinsip pinsip seperti autonomy (kemandirian), beneficience (kebaikan), non-maleficience (tidak menyakiti) dan justice (keadilan) (Kusmryanto dalam Syauqi, 2024). Hal ini menjadi perdebatan yang bertentengan dengan norma-norma sosial dan kemanusiaan secara luas. Apabila dilihat dari sudut pandang kesehatan, euthanasia menjadi keputusan yang tidak hanya berdampak pada individu pasien melainkan pada sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Dalam hal ini, maka keputusan dalam melakukan euthanasia dapat memengaruhi kesejahteraan pasien dan akses terhadap layanan kesehatan yang memiliki kualitas baik (Bellon et al, 2022). Praktik ini dapat membuat tenaga medis mengalami dilema etik seperti pada hasil penelitian yang menyebutkan bahwa tenaga medis yang terlibat dalam praktik euthanasia dapat mengalami dampak emosiaonal yang signifikan, perasaan bersalah berlebihan dan mengalami stress. Dalam pandangan agama juga menentang terkait adanya praktik ini karena apada agama menekankan pada kehidupan yang suci dan hanya Tuhan yang memiliki kehendak atas akhir kehidupan seseorang (Batool & Saeed dalam Hafidz, 2024).
ADVERTISEMENT
Beberapa pertanyaan diajukan terkait apakah euthanasia ini diakui secara sah sebagai hak asasi manusia atau tidak ? pertanyaan ini masih menimbulkan pro-kontra di sebagian besar masyarakat Indonesia. Mereka yang berpendapat setuju terkait euthanasia memiliki pemikiran bahwa hak untuk mati ialah suatu konsekuensi alami dari hak untuk hidup. Dengan hal ini, maka seseorang berhak hidup juga berhak mengakhiri hidupnya dengan cara apapun yang dianggapnya dapat bermanfaat untuk dirinya. Sedangkan bagi mereka yang tidak sependapat dengan praktik euthanasia adalah mengakui bahwa harapan hidup pasien memang berkurang tapi seharusnya hak untuk hidup pasien tetap dipertahankan oleh tenaga medis atau dokter (Gracia et al, 2022 ). Secara hukum, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara pasti terkait euthanasia namun jika ditelaah euthanasia dapat dimaknai sebagai tindakan pembuhan terhadap nyawa yang tercantum pada pasal 461 UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan pada pandangan etika medis euthanasia ini disebutkan pada pasal 461 KUHP yang diperkuat dengan Sumpah hippokrates dimana didalamnya ialah kewajiban seorang dokter untuk senantiasa menjaga nyawa dan terus mengusahakan berbagai hal dalam perawatan pasien yang disertai kondisi apapun untuk mencapai kesembuhan (Rahmawati & Zafi, 2020). Dalam hukum kesehatan, euthanasia berkaitan dengan hak otonomi pasien yang dijunjung tinggi dan dihormati secara etik (Askin & Yegrim dalam Fachrezi & Tomi, 2024). Hak dalam menentukan hidupnya dengan euthanasia ialah dimiliki oleh pasien dan keluarganya yang dilakukan melalui persetujuan yang sebelumnya telah disampaikan informasi medis pada pasien dan keluarganya. Hal ini untuk adanya pernyataan tertulis dari pihak terkait sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Permenkes No. 290/2008 tentang persetujuan tindakan dokter. Namun, praktik euthanasia ini masih selalu diperdebatkan yang dianggap rumit untuk ditangani dan juga bertentangan terkait moral dan etika.
ADVERTISEMENT
Perawat berhak menentukan akhir hidup pasien ?
Perawat memiliki peran yang terbatas dalam menentukan euthanasia karena pada umumnya praktik ini melibatkan keputusan medis yang lebih luas yang diputuskan oleh dokter dan berdasarkan hukum yang berlaku. Di Indonesia, euthanasia menjadi praktik illegal sehingga perawta tida diperbolehkan untuk terlibat dalam tindakan ini. Namun, perawat memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan dukungan bagi pasien dan keluarga dalam proses perawatan paliatif sebagai upaya dalam mengurangi penderitaan tanpa mengarah pada tindakan untuk mengakhiri hidup pasien. Perawat dapat memberikan informasi secara jelas dan rinci terkait kondisi medis pasien, pilihan perawatan paliatif serta alternative untuk mengurangi rasa sakit yang diderita pasien. Perawat dapat memberikan dukungan pada keluarga dan pasien secara emosional ketika sedang menghadapi keputusan yang sulit dengan memastikan pasien merasa dihargai dan dihormati selama perawatan. Selain itu juga, perawat memiliki tanggung jawab atas pemberian perawatan bagi pasien terminal untuk mengelola rasa nyeri yang muncul pada pasien untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan melibatkan diri dalam diskusi antar anggota medis terkait kebutuhan perawatan dan kenyamanan pasien, meskipun mereka tidak memiliki keputusan akhir terkait euthanasia.
ADVERTISEMENT
DAFTAR PUSTAKA
Azizah, N. A., Rosyidah, M., Badrussholeh, B., & Huri, D. (2021). Hukum Euthanasia Menurut Hukum Islam Dan Hukum Indonesia. Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum Dan Pemikiran Islam, 1(2), 124–140.
Batool, M., & Saeed, F. (2023). Ethical Perspective of Euthanasia and Islamic Teachings. Al-Salihat, 2(1), 12–18.
Bellon, F., Mateos, J. T., Pastells-Peiró, R., Espigares-Tribó, G., Gea-Sánchez, M., & Rubinat-Arnaldo, E. (2022). The Role Of Nurses In Euthanasia: A Scoping Review. International Journal Of Nursing Studies, 134(1), 1–9
Cayetano-Penman, J., Malik, G., & Whittall, D. (2021). Nurses’ Perceptions and Attitudes About Euthanasia: A Scoping Review. Journal of Holistic Nursing, 39(1), 66–84
Hegde, A., Bhatti, B. K., Dalvi, V., & Chandora, P. (2024). Balancing Personal Autonomy and the Right to Life in Euthanasia. International Journal of Legal Science and Innovation, 6(4), 61–80.
ADVERTISEMENT
Kusmaryanto, C. B. (2022). Bioetika Fundamental. Gramedia Pustaka Utama
Shatri, H., Faisal, E., Putranto, R., & Sampurna, B. (2020). Advanced Directives pada Perawatan Paliatif. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7(2), 125–132
Aşkin, U., &Yeğrim, K. (2022). Ötanazi Ve Hastanin Kendi Geleceğini Belirleme Hakki Arasindaki İlişki. Türkiye Adalet Akademisi Dergisi, 0(52). https://doi.org/10.54049/taad.1183542
Gracia, G., Ramadhan, D. A., & Matheus, J. (2022). Implementasi Konsep Euthanasia: Supremasi Hak Asasi Manusia dan Progresivitas Hukum di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 1–24. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53730
Rahmawati, Z., & Zafi, A. A. (2020). Euthanasia dalam Pandangan Moral, Kode Etik Kedokteran dan Perspektif Hukum Islam. Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 5(2), 182. https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v5i2.3205
ADVERTISEMENT
Saputra, A. tian dwi, & Alam, K. (2022). Praktik euthanasia dalam perspektif medis dan hukum pidana indonesia. Yustitia.
Firmana, D., & Anina, H. N. (2024). Perawatan Paliatif Pada Pasien Kanker. Penerbit Salemba.
Patri, Y. A. (2022). Menghormati Martabat Manusia Dalam Situasi Terminal. Lumen Veritatis : Jurnal Filsafat dan Teologi, 13(2), 149-164.
Wahyuningsih, S., Nurmasita, N., Fakhriyah, D., & Rahmawati, R. (2023). Tingkat Pengetahuan Mahasiswa Tentang Keperawatan Paliatif. Jurnal Keperawatan Profesional (KEPO), 4(2), 182-189.
Warjiyati, S. (2020). Implementasi Euthanasia Dalam Perspektif Ulama Dan Hak Asasi Manusia. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1), 257-284
Adriana, G. (2021). Do Not Resucitate (DNR) dalam Sistem Hukum Indonesia. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(5), 515–523. https://doi.org/10.59141/cerdika.v1i5.82
ADVERTISEMENT
Hafidz, S.J., A. F. & M. R. R. (2024). Analisis Pro dan Kontra Euthanasia dan Legalisasi di Beberapa Negara dalam Perspektif Kesehatan, Kemanusiaan, dan Keagamaan 2024,. 4(1), 1–6. https://doi.org/10.5455/mnj.v1i2.644xa
Safrima, I. A., Chaniatuttazkiya, A., Sza, S., Zahwa, A., Sandaga, N., Jl, A., Sungai, V., No, B., Tengah, K. B., & Banjarmasin, K. (2024). Euthanasia Dipandang Berdasarkan Perspektif Hukum Islam dan Kode Etik Kedokteran Indonesia ( KODEKI ). Universitas Lambung
Mangkurat , Indonesia. 4.
Qolby, R. N., Dzakirah, S. S., & Babelinda, A. P. (2024). Pandangan Hukum Islam terhadap Euthanasia atau Bantuan Bunuh Diri dalam Kasus Penyakit Terminal 3.
Fachrezi, Alwi M., & Tomy Michael. (2024). Kesesuaian Penerapan Euthanasia Terhadap Pasien Terminal Atas Persetujuan Keluarga dalam HukumPositif Indonesia. 4(1), 228 - 246. Universitas 17 Agustus 1945 Indonesia. https:/doi.org/10.52249
ADVERTISEMENT