Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Samsat Drive Thru Diminati, Peluang Optimalisasi Penerimaan PKB di DKI Jakarta
13 Desember 2021 22:15 WIB
Tulisan dari Amalia Wahyuana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan otonomi daerah menjadi awal mula titik diserahkannya wewenang dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Penyerahan wewenang ini tidak sebatas pada penyerahan legislasi, namun juga diiringi dengan penyerahan dan pengalihan sumber pembiayaan. Pada dasarnya, tujuan dari otonomi daerah yaitu untuk mendorong setiap daerah dalam berkreasi mencari sumber penerimaan yang dapat membiayai pengeluaran daerah guna menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
Sumber penerimaan yang dibutuhkan oleh daerah tersebut diakumulasikan dengan sebutan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komponen pada PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Daerah yang dipisahkan, serta PAD lainnya yang sah. Dari komponen-komponen tersebut, pajak daerah menjadi sumber penerimaan terbesar. Tidak jauh berbeda dengan definisi pajak pada umumnya, pajak daerah memiliki hakikat yang sama, hanya saja pada pajak daerah pemungutan berada di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Provinsi DKI Jakarta merupakan Ibu Kota Negara sekaligus menjadi pusat kegiatan sosial ekonomi di Indonesia. Pendelegasian wewenang dari pusat ke daerah juga diterapkan pada provinsi ini. DKI Jakarta juga menerapkan aturan otonomi daerah, sehingga pemerintah DKI Jakarta berupaya untuk menggali dan mengumpulkan sumber penerimaan dari potensi daerahnya. Pajak daerah menjadi salah satu instrumen sumber penerimaan paling kuat pada Pendapatan Asli Daerah di DKI Jakarta. Menurut Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020, pendapatan pajak daerah menyumbang sekitar 86,6% dari total keseluruhan PAD Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Optimalisasi Penerimaan DKI Jakarta Melalui Pajak Kendaraan Bermotor
Sayangnya, tahun 2020 menjadi tahun yang kelam bagi perekonomian Indonesia. Kemerosotan terjadi pada ekonomi Indonesia tak terkecuali dengan Provinsi DKI Jakarta sebagai pusat kegiatan sosial dan ekonomi. Situasi yang terjadi mendorong pemerintah untuk berupaya mencari celah dalam mengoptimalkan ekonomi provinsi DKI Jakarta melalui instrumen jenis-jenis pajak daerah. Salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah DKI Jakarta dan memiliki kontribusi paling besar adalah Pajak Kendaraan Bermotor atau yang disingkat dengan PKB. Pemungutan PKB dinilai memiliki potensi yang besar dikarenakan pertambahan penduduk yang relatif meningkat setiap tahunnya akan diiringi dengan peningkatan kebutuhan akan transportasi.
Dari potensi besar yang dihasilkan oleh pemungutan PKB, pemerintah berupaya mengambil langkah-langkah efektif untuk mengoptimalkan penerimaanPKB. Langkah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam optimalisasi pemungutan perpajakan yaitu dengan menekankan efisiensi administrasi dan menekankan biaya pemungutan untuk terwujudnya kemudahan administrasi perpajakan. Adapun kemudahan administrasi pajak dapat dikategorikan menjadi 3 yaitu pertama, ketika instansi atau badan mempunyai wewenang dan tanggungjawab menyelenggarakan kemudahan pemungutan pajak. Selanjutnya, berkaitan dengan orang-orang yang bekerja pada badan atau instansi tersebut secara nyata melaksanakan kegiatan kemudahan pelaksanaan perpajakan. Terakhir, meliputi proses kegiatan penyelenggaraan kemudahan pemungutan pajak yang dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga dapat mencapai sasaran target berdasarkan dengan dasar hukum pajak yang efisien (Hayat, 2021).
ADVERTISEMENT
Efisiensi Sistem Pemungutan PKB Melalui SAMSAT Drive Thru
Dari ciri kemudahan administrasi perpajakan, maka Pemerintah DKI Jakarta mengambil celah peluang optimalisasi yang diwujudkan melalui langkah konkret penerapan SAMSAT Drive Thru. Program SAMSAT Drive Thru pada dasarnya bukan hal baru di DKI Jakarta, sistem ini sudah diterapkan di DKI Jakarta sejak tahun 2009 lalu. Namun, pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia belakangan ini menjadi dasar Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk kembali memaksimalkan program SAMSAT Drive Thru. Berjalannya program SAMSAT Drive Thru dinilai sangat diminati oleh Wajib Pajak. Dengan mekanisme tidak turun dari kendaraan, Wajib Pajak dapat membayar pajak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menelisik jauh kebelakang di tahun 2009, gerai SAMSAT Drive Thru pertama kali terletak di Kota Jakarta Selatan. Pada awal penerapannya, program ini masih terbatas pada kendaraan bermotor yang sudah balik nama. S edangkan, saat ini ekstensifikasi gerai SAMSAT Drive Thru sudah mengalami perkembangan terlihat dengan terdapatnya 4 gerai SAMSAT Drive Thru lainnya di DKI Jakarta. Tidak hanya itu, pada program SAMSAT Drive Thru di masa pandemi, lebih berfokus pada Wajib Pajak yang tidak memiliki tunggakan pembayaran PKB lebih dari 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Awalnya, inovasi SAMSAT Drive Thru terinspirasi dari sistem Drive Thru yang terdapat pada restoran cepat saji seperti McDonalds. Dari sistem restoran cepat saji, Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan kemudian mengembangkan mekanisme drive thru pada pelaksanaan pemungutan PKB. Dengan tujuan dapat memudahkan masyarakat dalam membayarkan PKB dan pengesahan STNK yang dimiliki sehingga nantinya dapat meminimalisir alasan-alasan ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak. Sejalan dengan hal ini, disebutkan bahwa kualitas pelayanan yang baik kepada wajib pajak maka dapat berimplikasi pada peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya (Rutiyangningsih, 2011).
Implikasi Penerapan SAMSAT Drive Thru di DKI Jakarta
Lalu bagaimana implikasi penerapan SAMSAT Drive Thru di DKI Jakarta? Pada penelitian terdahulu disebutkan bahwa sistem SAMSAT Drive Thru memiliki pengaruh positif pada kepatuhan Wajib Pajak (Sinambella & Putri, 2020). Selanjutnya, hasil analisis penelitian lainnya juga menyebutkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan antara sistem SAMSAT Drive Thru dengan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (Rizal, 2019). Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa semakin berkualitas sistem SAMSAT Drive Thru maka akan semakin meningkatkan kepatuhan perpajakan. Kepatuhan pajak yang tinggi tentunya akan mengiringi peningkatan penerimaan perpajakan.
ADVERTISEMENT
Pernyataan di atas semakin diperkuat dengan kondisi yang menunjukkan terdapat peningkatan penerimaan PKB pada Oktober 2020 senilai 6,2 triliun. Dengan demikian, kemudahan yang ditawarkan dalam program SAMSAT Drive Thru dapat menjadi peluang yang efektif dan efisien bagi upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah di DKI Jakarta. Selain itu, peluang penerapan SAMSAT Drive Thru tidak hanya berfokus pada penerapan di DKI Jakarta saja, namun dapat juga peluang baru bagi daerah-daerah lain di Indonesia.
Daftar Pustaka
Aditya, R. I., Zulfanetti, & Heriberta. (2021). Evaluasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB)serta dampaknya terhadap pendapatan asli daerah di Provinsi Jambi. Jurnal Paradigma Ekonomika Vol 16, 151 - 166.
ADVERTISEMENT
Hayat, M. A. (2021). Pengaruh Pengampunan Pajak dan Kemudahan Administrasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Jakarta Penjaringan. Jurnal Pajak Vokasi Vol 2, 85 - 100.
Pasaribu, G. F., & Tjen, C. (2015). Pengaruh Faktor Faktor Demografi Terhadap Kepatuhan Perpajakan di Indonesia. Jurnal Simposium Nasional Akuntansi, 1 - 21.
Rizal, A. S. (2019). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Sistem SAMSAT Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Ilmiah Akuntansi Universitas Pamulang Vol 7, 76 - 90.
Rutiyangningsih, S. (2011). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak. Widya Warta , 44 - 54.
Sinambela, T., & Putri, A. S. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Penerapan Sistem SAMSAT Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Perpajakan Volume 1, 122 - 137.
ADVERTISEMENT
Yuliani, P. A. (2020, Oktober 22). DKI Maksimalkan Fitur Drive Thru Untuk Tingkatkan Penerimaan PKB. Diambil kembali dari Media Indonesia: https://mediaindonesia.com/megapolitan/354864/dki-maksimalkan-fitur-drive-thru-untuk-tingkatkan-penerimaan-pkb