Konten dari Pengguna

Dunia Tanpa Privasi: Bagaimana Teknologi Mengancam Kebebasan?

Andini Putri Caniago
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
21 September 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andini Putri Caniago tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Teknologi kini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Mulai dari ponsel pintar hingga media sosial, semuanya memudahkan kita berkomunikasi dan beraktivitas. Namun, kemajuan ini juga membawa risiko besar terhadap privasi. Data pribadi kita sering kali dikumpulkan secara masif, disalahgunakan, atau dipantau tanpa sepengetahuan kita, sehingga ancaman terhadap privasi semakin nyata.
sumber Pexels
zoom-in-whitePerbesar
sumber Pexels
Di dunia digital, sulit untuk menjaga privasi. Setiap aktivitas online meninggalkan jejak, mulai dari pencarian internet hingga transaksi belanja. Informasi seperti lokasi dan preferensi pribadi dikumpulkan oleh perusahaan besar seperti Google dan Facebook untuk kepentingan iklan dan bisa dijual ke pihak ketiga. Data ini, meski terlihat sepele, bisa digunakan untuk memengaruhi preferensi politik atau sosial kita.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya perusahaan teknologi, pemerintah juga melakukan pengawasan dengan alasan keamanan. Banyak negara menerapkan undang-undang yang memungkinkan pengawasan komunikasi warganya. Meskipun tujuannya untuk melawan kejahatan, pengawasan yang terlalu ketat bisa mengurangi kebebasan individu. Ketika seseorang merasa diawasi, mereka cenderung membatasi diri dan kehilangan kebebasan berbicara.
sumber Pexels
Salah satu ancaman terbesar terhadap privasi adalah teknologi pengenal wajah. Di beberapa negara, teknologi ini dipakai untuk memantau pergerakan seseorang di ruang publik. Meskipun diklaim untuk meningkatkan keamanan, penggunaannya dapat membuat masyarakat merasa diawasi terus-menerus, yang membatasi kebebasan bergerak dan berinteraksi.
Hak privasi dilindungi oleh berbagai hukum internasional dan nasional, termasuk:
1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 12 melarang gangguan terhadap privasi dan menyerukan perlindungan hukum.
ADVERTISEMENT
2. Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 17 menegaskan larangan gangguan terhadap privasi.
3. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat 1 melindungi hak pribadi, kehormatan, dan rasa aman warga negara.
4. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) UU 27/2022 memberikan perlindungan hukum atas data pribadi.
5. UU ITE Pasal 26 mewajibkan penggunaan data pribadi dilakukan atas persetujuan pemiliknya.
Untuk menjaga privasi, penting bagi pengguna untuk berhati-hati dalam membagikan data online. Menggunakan enkripsi dan pengaturan privasi pada aplikasi adalah langkah yang bijak. Selain itu, dukungan terhadap kebijakan yang melindungi hak digital serta tuntutan transparansi dari perusahaan teknologi juga sangat diperlukan.
Privasi adalah hak penting yang harus kita jaga di era digital. Meskipun teknologi memberikan banyak kemudahan, kita perlu waspada terhadap ancaman yang bisa muncul jika privasi tidak dilindungi dengan baik.
ADVERTISEMENT