Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Gaya Diplomasi Retno Marsudi dalam Pernyataan Lisan di Mahkamah Internasional
15 Mei 2024 14:48 WIB
·
waktu baca 9 menitTulisan dari Angel Aurelia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perang Israel-Palestina masih belum terselesaikan dan negara-negara semakin memperlihatkan keberpihakannya. Salah satu negara yang mengangkat suara dalam konflik ini adalah Indonesia. Jika kita melihat sejarah, Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mengakui kemerdekaan Palestina setelah deklarasi Negara Palestina di Aljazair pada 15 November 1988 (KBRI AMMAN, 2018 ). Sebagai bentuk dukungan lanjutan dari Indonesia kepada Palestina, pada 19 Oktober 1989 di Jakarta, ditandatangani "Komunike Bersama Pembukaan Hubungan Diplomatik" oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Ali Alatas, dan Menteri Luar Negeri Palestina, Farouq Kaddoumi dan penandatanganan ini juga menandai pembukaan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta. Hingga saat ini, Indonesia tetap konsisten dalam membela Palestina. Kementrian Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, menyatakan bahwa posisi Indonesia untuk membela perjuangan Palestina identik dengan perjuangan akan kebenaran keadilan akan hak dan kemanusiaan. Ibu Retno berharap agar posisi ini tidak akan berubah di masa depan sampai kita melihat hak-hak bangsa Palestina dipenuhi dan kita melihat kemerdekaan Palestina terwujud.
ADVERTISEMENT
Tentara Israel yang memasuki Palestina pada 21 Desember 2023 telah menciptakan destruksi yang besar pada Palestina. Data dari Kementerian Kesehatan Palestina dan Palestine Red Crescent Society menunjukkan bahwa jumlah korban luka di pihak Palestina melebihi 72 ribu orang. Rinciannya, di Jalur Gaza setidaknya ada 71.920 orang yang terluka, termasuk 8.866 anak-anak, dan di Tepi Barat lebih dari 4.600 orang. Data lain datang dari United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA), dalam satu hari terdapat 83 warga Palestina yang tebunuh dan 142 lainnya terluka. Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) melaporkan bahwa Israel terus melakukan serangan udara dan operasi militer darat yang intens di sebagian besar wilayah Jalur Gaza, yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil, pengungsian, dan penghancuran rumah dan infrastruktur. Situasi ini semakin diperparah dengan kekerasan terhadap pekerja kemanusiaan dan mereka yang berusaha menyita pasokan bantuan.
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadi kekhawatiran beberapa negara yang akhirnya menyatakan keresahannya dalam International Court of Justice (ICJ) atau biasa disebut Mahkamah Internasional. Afrika Selatan (Afsel) adalah negara yang pertama kali menggugat Israel karena perang di Palestina pada Mahkamah Internasional (ICJ). Afsel mengajukan permohonan kepada ICJ untuk melakukan proses hukum terhadap Israel, mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Israel atas kewajibannya di bawah Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terkait warga Palestina di Jalur Gaza.
INDONESIA DI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Selain Afrika Selatan, Indonesia turut menyampaikan dukungan terhadap konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina di Mahkamah Konstitusi. Ibu Retno Marsudi menyampaikan peryataan lisan Indonesia mengenai konflik Israel-Palestina pada Jumat, 23 Februari 2024. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, mengemukakan pernyataan resmi Indonesia untuk mendukung permintaan fatwa hukum (advisory opinion) dari Mahkamah Internasional terkait konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal Israel di Palestina. Dalam pernyataan tersebut, Menlu Retno memaparkan berbagai argumen yang bertujuan untuk memberikan masukan dan memperkuat dasar pemberian fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional.
ADVERTISEMENT
Terdapat dua aspek utama yang ditekankan dalam pernyataan lisan Indonesia tersebut. Dari segi yurisdiksi, Menlu Retno menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan fatwa hukum. Lalu dari segi substansi, Menlu Retno menjelaskan bahwa berbagai kebijakan yang diterapkan oleh Israel bertentangan dengan hukum internasional. Ia juga merinci berbagai konsekuensi hukum dari tindakan Israel tersebut, menegaskan pentingnya komunitas internasional untuk memahami dan mengakui pelanggaran ini dalam konteks hukum internasional. Diakhir pernyataan lisan Indonesia, Menlu Retno juga menekankan konsep tidak ada negara yang berada di atas hukum dan bahwa setiap manusia dilindungi oleh hukum. Tidak lupa menyisipkan harapan bagi ketegasan Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan konflik ini secara adil dan berkemanusiaan.
DIPLOMASI PUBLIK
ADVERTISEMENT
Tindakan yang dilakukan pada Mahkamah Internasional merupakan bentuk diplomasi yang dilakukan oleh Menteri Luar Negeri RI. Berdasarkan beberapa jenis diplomasi, diplomasi yang dilakukan adalah diplomasi publik. Diplomasi publik atau yang dikenal sebagai "public diplomacy" adalah suatu bentuk komunikasi langsung antara pemerintah suatu negara dengan masyarakat global, termasuk publik asing, untuk mempengaruhi opini dan perilaku mereka. Tujuan utama diplomasi publik adalah untuk membangun citra yang positif tentang negara tersebut dan mempengaruhi keputusan kebijakan luar negeri. Diplomasi publik dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti budaya, film, radio, dan forum internasional, untuk mengkomunikasikan gagasan dan cita-cita negara, institusi, dan budayanya, serta kebijakan luar negerinya terhadap publik asing. Ahli seperti Sharp (2005) dan Melissen (2005) mendefinisikan diplomasi publik sebagai proses pendekatan langsung kepada publik dengan tujuan memajukan kepentingan negara dan menyebarkan nilai-nilai yang dianut oleh negara tersebut. Diplomasi publik melibatkan berbagai aktor, mulai dari pemerintah, swasta, hingga masyarakat umum, untuk mencapai tujuan ini. Dalam diplomasi publik, pemerintah berusaha untuk mempengaruhi opini publik di luar negeri dengan cara membangun dialog terbuka dengan tokoh penting publik dan membuka masyarakat yang tertutup. Tujuan utama diplomasi publik adalah untuk membangun kepercayaan yang dua arah dan mempengaruhi keputusan kebijakan luar negeri. Dalam proses ini, teknologi komunikasi dan informasi telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan luar negeri, sehingga opini publik yang tercipta dapat mempengaruhi pemerintah negaranya secara tidak langsung. Dalam sintesis, diplomasi publik adalah suatu bentuk diplomasi yang melibatkan interaksi langsung antara pemerintah dan masyarakat sipil untuk mempengaruhi pendapat dan opini publik yang terkait dengan kebijakan luar negeri. Diplomasi publik melalui pernyataan lisan oleh Menteri Luar Negeri adalah alat penting dalam hubungan internasional yang berfungsi untuk mengomunikasikan kebijakan dan posisi resmi negara kepada audiens global. Secara teori, diplomasi publik adalah upaya untuk mempengaruhi opini publik dan membangun citra positif di panggung internasional.
ADVERTISEMENT
PERNYATAAN LISAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DAN DIPLOMASI PUBLIK
Melalui pernyataan lisan, Menteri Luar Negeri dapat menyampaikan pesan yang jelas dan langsung, meningkatkan kesadaran tentang isu-isu penting, serta memperkuat posisi diplomatik negara dalam negosiasi global. Selain itu, pernyataan lisan dapat mempengaruhi opini publik internasional, membantu membentuk persepsi positif tentang negara, dan mendukung pencapaian tujuan politik luar negeri. Dengan demikian, diplomasi publik tidak hanya berperan dalam komunikasi kebijakan tetapi juga dalam strategi luas untuk membangun hubungan dan kerja sama internasional yang lebih baik. Fungsi utama dari diplomasi publik ini mencakup beberapa aspek penting. Pertama, penyampaian pesan yang jelas dan langsung melibatkan Menteri Luar Negeri untuk mengartikulasikan posisi resmi negara dengan tegas. Kedua, meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang isu-isu penting yang dapat menarik perhatian dunia dan memobilisasi dukungan internasional. Ketiga, memperkuat posisi diplomatik negara dalam negosiasi global menunjukkan kepemimpinan dan komitmen terhadap isu-isu global serta mempengaruhi opini publik internasional untuk membentuk persepsi positif tentang negara.
Dalam konteks Indonesia, diplomasi publik ini sangat jelas terlihat dalam pernyataan lisan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang mendukung fatwa hukum Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina. Dengan menyampaikan pernyataan lisan di hadapan Mahkamah Internasional, Menlu Retno Marsudi tidak hanya menyampaikan posisi resmi Indonesia tetapi juga memperkuat komitmen Indonesia terhadap hukum internasional dan keadilan global. Pernyataan ini berfungsi untuk meningkatkan kesadaran internasional mengenai situasi di Palestina dan menarik perhatian komunitas internasional terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Melalui pernyataan ini, Indonesia menunjukkan kepemimpinan moral dan komitmen kuat terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dan perdamaian. Hal ini juga membantu memobilisasi dukungan dari negara-negara lain dan organisasi internasional untuk memperkuat posisi Palestina di mata dunia. Selain itu, dengan mendapatkan liputan media yang luas, pernyataan lisan ini dapat mempengaruhi opini publik global, mendorong solidaritas internasional, dan menegaskan posisi Indonesia sebagai pendukung utama hak-hak Palestina. Dengan demikian, diplomasi publik melalui pernyataan lisan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia menjadi bagian integral dari strategi luas Indonesia untuk membangun hubungan internasional yang lebih baik dan mempromosikan perdamaian dan keadilan di tingkat global.
PENGARUH DIPLOMASI PUBLIK DENGAN PERNYATAAN LISAN
Pernyataan lisan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, di Den Haag memiliki potensi signifikan dalam mempengaruhi konflik antara Israel dan Palestina. Pernyataan lisan tersebut meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang konflik Palestina-Israel dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel, serta menegaskan posisi Indonesia sebagai pendukung Palestina dan kritis terhadap tindakan Israel yang melanggar hukum internasional. Dengan demikian, pernyataan lisan tersebut dapat meningkatkan solidaritas internasional dengan Palestina, meningkatkan tekanan pada Israel untuk menghentikan tindakan-tindakan ilegalnya, dan meningkatkan harapan untuk keadilan dan penyelesaian konflik melalui jalur hukum.
ADVERTISEMENT
Pernyataan lisan tersebut juga menunjukkan keterlibatan Indonesia yang lebih aktif dalam diplomasi internasional dan meningkatkan peran Indonesia sebagai aktor diplomatik yang signifikan. Dengan demikian, pernyataan lisan tersebut dapat mempengaruhi keputusan kebijakan luar negeri dan diplomasi internasional, serta meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang peduli dengan hak asasi manusia dan hukum internasional. Pernyataan lisan tersebut juga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang konflik Palestina-Israel di kalangan masyarakat internasional, serta meningkatkan tekanan pada Israel untuk menghentikan tindakan-tindakan ilegalnya.
Dalam sintesis, pernyataan lisan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, di Den Haag memiliki potensi signifikan dalam mempengaruhi konflik antara Israel dan Palestina. Pernyataan lisan tersebut meningkatkan kesadaran dan pemahaman, menegaskan posisi Indonesia, meningkatkan solidaritas internasional, meningkatkan harapan untuk keadilan, dan meningkatkan keterlibatan Indonesia dalam diplomasi internasional.
ADVERTISEMENT
KESIMPULAN
Akhir kata, penulis merasa peran diplomasi publik dalam masyarakat internasional sangat penting untuk mempertegas posisi sebuah negara dalam sebuah permasalahan. Diplomasi publik melalui pernyataan lisan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia menjadi bagian integral dari strategi luas Indonesia untuk membangun hubungan internasional yang lebih baik dan mempromosikan perdamaian dan keadilan di tingkat global.
REFERENSI
Attur, C. M. (2024, March 8). Jelang Ramadan, Korban Tewas Palestina Hampir 31 Ribu Jiwa | Databoks. Databoks.katadata.co.id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/03/08/jelang-ramadan-korban-tewas-palestina-hampir-31-ribu-jiwa
KBRI AMMAN. (2018). Kedutaan Besar Republik Indonesia DI AMMAN, MERANGKAP NEGARA PALESTINA KERAJAAN YORDANIA HASYIMIAH. Kementerian Luar Negeri Repulik Indonesia. https://www.kemlu.go.id/amman/id/pages/indonesia-palestine/2415/etc-menu
Kemenlu. (2018). Menlu Ri Indonesia Tidak Akan Menyerah Dukung Palestina | Portal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.Kemlu.go.id. https://kemlu.go.id/portal/id/read/5842/berita/menlu-ri-indonesia-tidak-akan-menyerah-dukung-palestina
ADVERTISEMENT
Kemlu. (2018). Indonesia Sampaikan Pernyataan Lisan Dukung Palestina Di Mahkamah Internasional | Portal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Kemlu.go.id. https://kemlu.go.id/portal/id/read/5771/berita/indonesia-sampaikan-pernyataan-lisan-dukung-palestina-di-mahkamah-internasional
Melissen, J. (2005). The new public diplomacy : soft power in international relations (pp. 106–107). Basingstoke Palgrave Macmillan.
SARWINDANINGRUM, I. (2024, February 18). Membongkar Kezaliman Israel atas Palestina di Mahkamah Internasional. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/internasional/2024/02/18/membongkar-kezaliman-israel-atas-palestina-di-mahkamah-internasional
Sekarwati, S. (2024, March 8). PBB Minta Dunia Fokus pada Distribusi Bantuan ke Gaza Lewat Jalur Darat. Tempo. https://dunia.tempo.co/read/1842447/pbb-minta-dunia-fokus-pada-distribusi-bantuan-ke-gaza-lewat-jalur-darat
Trisni, S., & Putri, A. (2023). Diplomasi Publik dan Soft Power: Sama atau Berbeda? Andalas Journal of International Studies (AJIS), XII(1). https://doi.org/10.25077/ajis.12.1.1-12.2023