Konten dari Pengguna

Peluang Kepemimpinan Gibran dalam Dewan Kawasan Aglomerasi

Anisa Maulidina
Seorang Tenaga Ahli GIS (Geographic Information System) yang merupakan Lulusan Sarjana Teknik Geodesi, sedang bekerja di PMO- Jabodetebakepunjur, Kementerian ATR/BPN
8 Maret 2024 18:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anisa Maulidina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gibran saat menyapa relawan kopi pagi di Bandung, source : instagram @gibran_rakabuming
zoom-in-whitePerbesar
Gibran saat menyapa relawan kopi pagi di Bandung, source : instagram @gibran_rakabuming
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sedang digodok untuk menjadi landasan dasar status Jakarta ke depannya setelah tak lagi menjadi Ibu Kota. Tak hanya status Jakarta, tata kelola pemerintahan Jakarta setelah tak lagi jadi Ibu Kota Negara juga dituangkan dalam RUU ini. Salah satu pasal yang kontroversial ialah pasal 10 ayat 2, yang mana pada pasal ini dikatakan bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditunjuk oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
ADVERTISEMENT
Tak hanya membahas tentang tata kelola Jakarta, di dalam RUU DKJ juga memuat tentang Kawasan Aglomerasi. Pasal 1 ayat 17 menjelaskan, Kawasan aglomerasi adalah kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelola beberapa daerah dan kabupaten dengan kota induknya sekalipun berbeda dari sisi administrasi sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global. Kawasan Aglomerasi mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, dibentuk untuk menyinkronkan pembangunan provinsi daerah khususnya Jakarta dengan daerah penyangga di sekitarnya. Dalam pasal 55 ayat 1 RUU DKJ juga dijelaskan bahwa untuk mengkoordinasi penyelenggaraan penataan ruang pada kawasan aglomerasi, akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden

Gibran berpotensi menjadi pemimpin Dewan Kawasan Aglomerasi

Hasil perhitungan suara per tanggal 6 Maret 2024, pukul 14:00 WIB dengan progres perhitungan 78,11%, menujukkan pasangan Prabowo-Gibran mengungguli 2 rivalnya, Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Jika pasangan nomor urut 2 menang, itu berarti Gibran lah yang akan menjadi pemimpin Dewan Kawasan Aglomerasi nantinya. Djohermansyah selaku Dirjen Otda Kemendagri periode 2010-2013 mengatakan “Jika Gibran yang menang, berarti Gibran yang akan memegang perekonomian Nasional, sebab 17% pangsa perekonomian nasional berada di Jakarta, hal ini dirasa sangat riskan untuk pemerintahan demokratis mengingat nantinya politk dan ekonomi akan dipegang satu tangan”
ADVERTISEMENT
Dewan Kawasan Aglomerasi memainkan peran kunci dalam pengelolaan wilayah Metropolitan. Apabila Gibran nantinya terpilih menjadi wakil Presiden dan akan memimpin kawasan aglomerasi, dengan pengalamannya sebagai Wali Kota Solo diharapkan dapat mengurai segala benang kusut yang terjadi di kawasan aglomerasi seperti ketimpangan wewenang, kesenjangan wewenang dan permaslahan yang berkaitan dengan administratif lainnya.
Dalam RUU DKJ tidak dijelaskan secara rinci struktur yang akan berada di bawah Dewan Kawasan Aglomerasi ini. Namun, setiap pemerintah daerah di kawasan aglomerasi tentunya akan terlibat. Untuk mendukung Dewan Kawasan Aglomerasi dalam menjalani perannya, dibutuhkan adanya kolaborasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah serta para ahli di bidangnya masing-masing.
Terlepas soal adanya Dewan Kawasan Aglomerasi, sebelumnya telah ada sebuah tim koordinasi di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertugas mengkoordinasi, menyinkronisasi dan menyelesaikan berbagai tantangan permasalahan perkotaan di wilayah Jabodetabekpunjur. Tim koordinasi tersebut dibentuk berdasarkan Permen ATR/BPN No. 22 Tahun 2020, dalam melaksanakan tugasnya, tim koordinasi dibantu oleh tim pelaksana dan Project Management Office (PMO) yang beranggotakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berbagai tenaga ahli di bidangnya masing-masing. Tim Koordinasi ini dapat dijadikan sebagai pijakan dalam pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi.
ADVERTISEMENT