Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kejar Target Pemerintah, Mahasiswa KKN UNDIP Lakukan Pendampingan Aktivasi IKD
17 Agustus 2024 22:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Anisa Rahmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Karanganyar (22/7/2024) - Di era e-government aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi program yang terus digencarkan oleh pemerintah yang resmi dikeluarkan pada tahun 2022 berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
ADVERTISEMENT
IKD merupakan versi digital dari identitas kependudukan warga yang digadang-gadang akan menggantikan KTP elektronik. Aplikasi Identitas IKD dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi kependudukan. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses berbagai dokumen kependudukan secara digital, seperti KTP-el dan Kartu Keluarga. Selain itu, aplikasi IKD juga memudahkan akses ke dokumen lainnya yang secara otomatis terintegrasi, seperti Kartu Vaksin Covid-19, NPWP, BPJS, dan daftar pemilih tetap Pemilu 2024.
Demi menggenjot target aktivasi IKD, pemerintah menargetkan 25% dari penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik pada tahun 2024. Pemerintah Desa Ganten, Kec. Kerjo, Kab. Karanganyar dorong aktivasi IKD di Desa Ganten. Dalam pelaksanaannya, kendala terbesar yang dihadapi adalah kurangnya literasi digital dan kesadaran masyarakat. Terbukti dari capaian aktivasi IKD yang kurang dari lima persen. Atasi hal tersebut, mahasiswa KKN Undip lakukan penyuluhan dan pendampingan pembuatan IKD bagi masyarakat Desa Ganten yang bertempat di Balai Desa Ganten pada Senin, 22 Juli 2024 yang dihadiri lebih dari 20 warga.
Lewat penyuluhan, edukasi mengenai manfaat dan kelebihan penggunaan IKD dipaparkan secara rinci. Masyarakat diberi tahu bahwa IKD mempermudah serta mempercepat proses pelayanan publik dan privat dalam format digital, dan melindungi identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Fungsi utama IKD mencakup verifikasi identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.
ADVERTISEMENT
Bersamaan dengan penyuluhan, mahasiswa KKN UNDIP turut melakukan pendampingan secara langsung dalam pembuatan akun IKD dan aktivasi di Kantor Pemerintah Desa Ganten. Masyarakat mengaku antusias dan sangat terbantu, sebab lewat pendampingan aktivasi IKD akan memudahkan mereka dalam meyimpan dokumen kependudukan secara digital.
Untuk membuat IKD masyarakat diminta memenuhi beberapa persyaratan, yaitu telah melakukan perekaman KTP-el atau memiliki KTP-el fisik, serta memiliki smartphone, email, dan akses internet. Di mana prosedur pembuatan IKD dimulai dari : (1) Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Playstore atau Appstore; (2) Masukkan data NIK, nomor telepon, dan email; (3) Lakukan swafoto untuk pemadaman fitur Face Recognition; (4) Pilih opsi pemindaian QR Code (yang akan dipindai oleh petugas Disdukcapil); (5) Periksa email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi IKD; (6) Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang dikirim melalui email, yang dapat diubah sesuai kebutuhan.
ADVERTISEMENT