Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ariyah Muthlaqah: Menyelami Makna Peminjaman Tanpa Batas dalam Islam
6 Desember 2024 15:11 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Anisa nurrahmah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengertian Ariyah Muthlaqah
Ariyah muthlaqah adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada akad peminjaman barang tanpa adanya batasan atau ketentuan tertentu. Dalam akad ini, pihak yang meminjam (musta'ir) diberikan kebebasan penuh untuk memanfaatkan barang pinjaman selama yang diinginkan, tanpa adanya pembatasan waktu atau ruang. Misalnya, jika seseorang meminjam mobil dari temannya tanpa menyepakati batas waktu atau tujuan penggunaan, maka ini termasuk dalam kategori ariyah muthlaqah.
ADVERTISEMENT
Karakteristik akad al-Ariyah Akadal-Ariyah merupakan akad yang bersifat tabarru„karena dalam akad ini pemilikbarang yang dipinjamkan tidak memperole himbalan atas manfaat barang pinjaman yang diterima pihak peminjam. Karena nya para ulama berbeda pendapat,diantaranya: 1.Ulama Hanafiah&Syafi„iah sepakat bahwaakadI„arah boleh dilakukan tanpa batas jangka waktu penggunaan barang jaminan. Konsekuensinya bahwapihak yang meminjam kan boleh meminta kembali barang pinjaman kepada peminjamkapansaja,baikiakad I„arahnya yang bersifa tmutlak maupun bersifat terbatas.Ulama Malikiah berpendapat bahwa pemberian pinjaman tidak boleh meminta kembalibarang yangpinjamkan,kecuali setelah peminjam mengambil manfaatnya barang pinjaman tersebut.Apabila pinjaman bersifat terbatas (waktu),pihak yang meminjamkan tidak boleh mengambil barang pinjaman sebelum jangka waktunya selesai.Apabila tidak terbatas oleh waktu,maka pemberi pinjaman harus mengikuti jangka waktu yang bersifat umum.al-Dardir dalam kitabal-Syarhal-Kabir,dankitab Bidayatal-Mujtahid, berpendapatbahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa pemberi pinjaman boleh meminta kembali barang pinjaman kapan saja..Ulama Hanafiah menganalisis pinjaman tanah dari segi sifat akad„arah terikat (muqayyadah) atau tidak terikat (muthlaq). Apabila tanah yang dipinjamkan bersifat tidak terikat (muthlaq),makapemberi pinjaman dapat mengambil kembali pinjaman kapansaja dan pinjaman wajib mencabut pohon yangditanamnya dan/atau meruntuhkan bangunanya yang didirikan di atasnya.
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum Ariyah
Ariyah sebagai konsep pinjam-meminjam dalam Islam didasarkan pada prinsip tolong-menolong yang dianjurkan dalam Al-Qur'an dan hadis. Dalam Surat Al-Maidah ayat 2, Allah SWT berfirman tentang pentingnya saling membantu dalam kebaikan. Selain itu, hadis Nabi Muhammad SAW juga menekankan bahwa meminjam dengan niat untuk mengembalikan adalah tindakan terpuji
Cara Mengakhiri Akad Ariyah Muthlaqah
Akad ariyah muthlaqah dapat berakhir melalui beberapa cara, antara lain:
Pengembalian Barang: Peminjam harus mengembalikan barang yang dipinjam dalam keadaan baik dan sesuai dengan kesepakatan awal. Jika barang tersebut rusak karena penggunaan yang tidak wajar, peminjam bertanggung jawab untuk mengganti kerugian
Kesepakatan Bersama: Jika kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri akad sebelum barang dikembalikan, maka akad tersebut bisa diakhiri. Hal ini biasanya dilakukan jika ada alasan tertentu yang disepakati oleh kedua pihak
ADVERTISEMENT
Kondisi Hukum: Akad juga dapat berakhir jika salah satu pihak tidak lagi cakap hukum (misalnya, karena meninggal dunia atau mengalami gangguan mental) sehingga tidak dapat melanjutkan perjanjian
Pelanggaran Ketentuan: Jika salah satu pihak melanggar ketentuan yang berlaku dalam akad, misalnya menggunakan barang untuk tujuan yang dilarang atau merusak barang secara sengaja, maka pihak yang dirugikan dapat mengakhiri.
Ariyah muthlaqah merupakan bentuk pinjam-meminjam yang memberikan kebebasan penuh kepada peminjam dalam menggunakan barang tanpa batasan waktu atau ruang. Namun, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing serta cara-cara yang dapat digunakan untuk mengakhiri akad secara sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.