Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Rangkap Jabatan Dirut PT Garuda Indonesia: Menyelamatkan atau Mencelakakan?
8 Desember 2021 8:10 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Annisa Dewi Mantika Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kejanggalan Praktik Rangkap Jabatan di PT Garuda Indonesia
Pada 2019 lalu, Indonesia sempat dihebohkan dengan adanya kasus praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Ari Askhara. Saat itu, Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia sekaligus menjabat sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air.
ADVERTISEMENT
Sadarkah Anda bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih meninggalkan kejanggalan?
Kejanggalan tersebut bermula ketika Ari Askhara mengeluarkan pernyataan bahwa rangkap jabatan yang Ia lakukan semata-mata untuk menyelamatkan aset negara. Bahkan, tindakannya ini ternyata juga telah disetujui oleh pihak Kementerian BUMN.
Padahal, persetujuan yang Ari Askhara dapatkan dari pihak kementerian BUMN tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, pihak KPPU menuntut Ari Askhara karena dianggap telah melanggar UU No. 5 Tahun 1999 yang secara gamblang menyebutkan bahwa seorang direksi pada suatu perusahaan dilarang merangkap jabatannya di waktu yang bersamaan. Apalagi PT Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air bergerak di bidang usaha yang sama.
Pernyataan Ari Askhara yang mengatakan bahwa Ia hanya menjalankan kebijakan untuk menyelamatkan aset negara tentu saja tidak bisa dibenarkan karena telah menyalahi aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
Alih-alih menyelamatkan negara, tindakan Ari Askhara ini justru membahayakan dan mencelakakan keuangan negara. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa permasalahan yang muncul akibat tindakannya, seperti persaingan bisnis yang tidak sehat, duopoli bisnis, hingga bisnis kartel yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat saat itu.
Rangkap Jabatan, Menyelamatkan atau Mencelakakan?
Sebenarnya, praktik rangkap jabatan ini diperbolehkan apabila sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti kedua perusahaan tidak berada dalam pasar yang sama, tidak memiliki kaitan yang erat dalam suatu bidang tertentu, serta tidak dapat secara bersama-sama menguasai pangsa pasar tertentu.
Namun, bagaimana jika Kita melihat dari konteks kasus rangkap jabatan yang terjadi di PT Garuda Indonesia?
Jika Kita melihat dari konteks tersebut, tentu saja praktik rangkap jabatan yang dilakukan Ari Askhara tidak bisa dibenarkan mengingat PT Garuda Indonesia adalah salah satu BUMN yang fokusnya tidak hanya kepada bisnis semata, tetapi juga berfokus pada kesejahteraan rakyat sebagai salah satu fungsi dari aset negara.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, sudah semestinya apabila pihak KPPU mengajukan tuntutan atas tindakan yang dilakukan Ari Askhara.
Ketidakjelasan Akhir Kasus Rangkap Jabatan PT Garuda Indonesia
Sayangnya, tepat pada (26/8/2019), pihak KPPU secara resmi menghentikan tuntutan terhadap kasus praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari Askhara karena dianggap hanya menjalani kebijakan pemerintah yang telah disetujui oleh pihak Kementerian BUMN. Ari Askhara hanya dicopot dari kedua jabatannya sebagai bentuk hukuman atas perbuatannya.
Kita bisa melihat bahwa sanksi yang diberikan berupa pencopotan jabatan atas tindakan praktik rangkap jabatan ini tidaklah setimpal dengan dampak yang ditimbulkan terhadap negara dan masyarakat.
Lalu, perlukah kasus rangkap jabatan yang dilakukan oleh mantan Dirut PT Garuda Indonesia ini diulas kembali?
ADVERTISEMENT
Apabila kondisi mengenai kepastian hukum terkait praktik rangkap jabatan masih lemah dan terus diabaikan seperti ini, maka akan semakin banyak oknum yang menganggap remeh dan akan terus melakukan praktik rangkap jabatan dengan seenaknya.
Oleh karena itu, sudah semestinya tuntutan terhadap kasus praktik rangkap jabatan perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dan diulas kembali sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Penulis:
Annisa Dewi Mantika S., Davala Nisa I., Maria Rizka C., Siti Chadijah Destiyanti R. (Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia).
Referensi:
Anwar, M. C. (2020, June 24). KPPU Buktikan Ada Kartel Tiket, Ini Respons Bos Garuda. CNBC Indonesia. Retrieved December 5, 2021, from https://www.cnbcindonesia.com/market/20200624161958-17-167747/kppu-buktikan-ada-kartel-tiket-ini-respons-bos-garuda
Dimmock, M., & Fisher, A. (2017). Ethics for A-Level. Open Book Publishers. https://www.jstor.org/stable/j.ctt1wc7r6j
ADVERTISEMENT
Fernandez, N. (2020, September 19). Didakwa Melanggar Persaingan Usaha Tak Sehat, Garuda Indonesia Ajukan Perubahan Perilaku | Harianjogja.com. News. Retrieved December 5, 2021, from https://news.harianjogja.com/read/2020/09/19/500/1050304/didakwa-melanggar-persaingan-usaha-tak-sehat-garuda-indonesia-ajukan-perubahan-perilaku
Kencana, M. R. B. (2019). Bos Garuda Indonesia : Rangkap Jabatan untuk Menyelamatkan Aset Negara. https://www.merdeka.com/uang/bos-garuda-indonesia-rangkap-jabatan-untuk-menyelamatkan-aset-negara.html
Nasution, D. D. (2019, July 1). KPPU: Rangkap Jabatan Dirut Garuda Melanggar Aturan. Republika. https://www.republika.co.id/berita/ptymbe370/kppu-rangkap-jabatan-dirut-garuda-melanggar-aturan