Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Krisis Minyakita di Seluruh Pasar Indonesia: Di Mana Peran Pemerintah?
14 Juli 2024 11:21 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Nuur Annisaa Fadhilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada situasi yang tidak menyenangkan: kenaikan harga minyak goreng subsidi merek Minyakita. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa harga eceran tertinggi (HET) Minyakita akan naik dari Rp14.000 menjadi Rp15.000 per liter. Alasan di balik kenaikan ini adalah penyesuaian terhadap nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat, yang saat ini sudah melebihi Rp16.000.
ADVERTISEMENT
Namun, pertanyaan yang mendesak adalah: apakah kenaikan harga ini benar-benar solusi terbaik untuk masalah yang dihadapi masyarakat? Bukankah tugas pemerintah seharusnya memastikan stabilitas harga dan ketersediaan barang-barang pokok, terutama yang disubsidi, untuk kepentingan rakyat banyak?
Minyakita pertama kali diluncurkan sebagai tanggapan terhadap lonjakan harga minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 hingga pertengahan 2022.
Pada saat itu, harga minyak goreng melambung tinggi, mencapai Rp20.000 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan Rp11.000 per liter. Pemerintah berupaya menekan harga melalui berbagai operasi pasar, namun tidak berhasil karena harga minyak sawit mentah (CPO) yang tinggi di pasar internasional.
Presiden Jokowi mengambil langkah drastis dengan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2022. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari pentingnya menjaga pasokan domestik demi kepentingan masyarakat. Namun, kebijakan tersebut juga menimbulkan kontroversi dan menuntut perhatian serius terhadap tata kelola distribusi dan pengawasan pasar.
Setelah larangan ekspor dicabut pada 23 Mei 2022, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 23/2022 yang mengatur program penyediaan minyak goreng curah rakyat.
Program ini mensyaratkan perusahaan sawit untuk mengikuti aturan tertentu sebelum diizinkan mengekspor produk CPO dan turunannya. Pada 6 Juli 2022, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita, yang didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia dengan HET Rp14.000 per liter.
Kini, hampir dua tahun setelah diluncurkan, harga Minyakita akan dinaikkan menjadi Rp15.000 per liter.
ADVERTISEMENT
Kenaikan ini didasarkan pada fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, namun apakah penyesuaian ini benar-benar memperhitungkan kemampuan daya beli masyarakat? Banyak pedagang dan konsumen di pasar tradisional seluruh Indonesia mengeluhkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, yang tentunya memperburuk situasi ekonomi mereka.
Di pasar-pasar tradisional, pedagang membatasi pembelian minyak goreng bersubsidi hanya dua liter per orang dengan harga Rp15.000 per liter, di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pemerintah menetapkan HET, pelaksanaannya di lapangan seringkali tidak sesuai harapan.
Pedagang menghadapi tantangan dalam mendapatkan pasokan Minyakita, dan konsumen terpaksa membeli minyak dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya.
Kejaksaan Agung pernah menyelidiki kelangkaan minyak goreng pada 2022 dan menyeret sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan serta pengusaha sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mendukung upaya ini dan menekankan pentingnya mengusut tuntas mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga di masyarakat. Namun, langkah-langkah ini tampaknya belum cukup untuk mencegah masalah serupa terjadi lagi.
Kenaikan harga Minyakita seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih serius dalam mengawasi distribusi dan memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
Pemerintah harus bertindak tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen, termasuk penimbunan dan penyelundupan minyak goreng. Selain itu, perlu ada kebijakan yang lebih efektif dalam menstabilkan harga bahan pokok dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Pemerintah juga harus transparan dalam menjelaskan alasan kenaikan harga ini kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui langkah-langkah apa yang akan diambil untuk mengatasi dampak dari kenaikan harga ini, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, kenaikan harga Minyakita adalah cerminan dari tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok.
Pemerintah harus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kepentingan rakyat dan memastikan distribusi yang adil dan merata. Hanya dengan langkah konkret dan kebijakan yang tepat, pemerintah dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menciptakan stabilitas ekonomi yang diharapkan.