Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Temporary Marriage: Praktik Nikahsirri.com di Negara Lain
27 September 2017 2:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
Tulisan dari Ari Ulandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu yang lalu jagat maya dihebohkan dengan kemunculan Nikahsirri.com . Sebuah website yang mengusung tema "Mengubah Zinah menjadi Ibadah" mengingatkan aku tentang fenomena kawin kontrak atau dalam istilah asingnya disebut ‘temporary marriage’. Sebelum itu aku akan mengajak sobat kumparan sekalian mengintip berbagai praktik yang hampir mirip dengan apa yang dilakukan dalam situs nikahsirri.com, aku akan mengutip kembali berita tentang website heboh tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam situs nikahsirri.com dikenal akan adanya istilah mitra dan klien. Kewajiban klien adalah membeli 1 koin mahar seharga 100 ribu. Jika terjadi prosedur kawin kontrak di antara mitra dan klien maka pengelola website berhak atas 10-20% dari mahar yang diberikan kepada mitra. Tidak ada paksaan dalam segala kegiatan yang berlangsung melalui website tersebut. Jumlah mahar ditentukan atas dasar kesepakatan mitra dan klien. Kedua mempelai tersebut dapat menentukan lama mereka akan menikah.
Berdasarkan selayang pandang nikahsirri.com di atas, kita dapat lihat bahwa bahasa-bahasa yang digunakan sangat komersial ya i, hehe. Ternyata praktik demikian bukan lah barang baru di dunia ini. Berikut beberapa negara yang juga mengenal praktik-praktik yang hampir mirip dengan pernikahan ala nikahsirri.com.
ADVERTISEMENT
1. Iran
Di Iran, berpacaran adalah pelanggaran hukum. Hayoo jangan sampai ketahuan pacaran di Iran, kalian bisa-bisa didenda atau mendapat hukuman lainnya, hehe. Solusi dari permasalahan tersebut adalah melegalkan kawin kontrak. Prosedur kawin kontrak di Iran cukup mudah yakni pasangan bersangkutan hanya butuh mendatangi seorang tokoh agama di kantor pencatatan perkawinan di Tehran dengan membawa foto diri dan kartu tanda identitas. Pasangan tersebut juga harus menentukan berapa banyak mahar yang harus dibayarkan kepada pihak wanita dan berapa lama mereka akan menikah. Lama pernikahan dapat berkisar antara 1 jam hingga 99 tahun. Pernikahan akan dibimbing oleh sang tokoh agama dan ada kalimat sumpah perkawinan yang harus diucapkan oleh pasangan tersebut. Di akhir masa kontrak, mereka bisa melakukan perpanjangan jika keduanya menginginkannya. Proses ini dapat dilakukan tanpa kehadiran orang tua dari kedua belah pihak. Sebenarnya tidak semua penduduk Iran, termasuk penganut Syiah sendiri, mendukung keberadaan kawin kontrak tersebut. Mereka yang kontra beranggapan bahwa praktik ini akan membuka peluang prostitusi dan akan menurunkan martabat wanita yang melakukan kawin kontrak. Fenomena kawin kontrak di Iran ini kemudian didokumentasikan oleh seorang pembuat film berdarah Austria-Iran, Sudabeh Mortezai, dalam karyanya berjudul ‘In the bazaar of sexes’.
ADVERTISEMENT
2. Meksiko
Pada tahun 2011, pemerintah kota meksiko mengajukan proposal untuk mengubah prosedur pernikahan di kota tersebut. Setiap pasangan yang mencatatkan pernikahannya ke kantor catatan sipil akan diberikan waku selama 2 tahun untuk memutuskan pernikahan tersebut akan dilanjutan atau tidak. Pasangan yang ingin melanjutan pernikahannya diwajibkan untuk melakukan perpanjangan surat nikah, jika tidak maka pemerintah akan secara otomatis menggugurkan pencatatan pernikahan tersebut. Latar belakang dari proposal kebijakan tersebut adalah tingginya angka perceraian di Kota Meksiko selama periode 2 tahun pertama pernikahan. Biasanya setelah 2 tahun menikah dan tidak ada permasalahan yang bearti maka pasangan akan hidup bersama hingga akhir hayat. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bahwa angka perceraian resmi di kota tersebut dapat diredam. Selain itu pasangan yang tidak ingin melanjutkan pernikahannya tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pencatatan perceraian.
3. Inggris
ADVERTISEMENT
Para penganut Syiah di Inggris mempraktikkan kawin kontrak sebagai upaya untuk mengkombinasikan tradisi agama dengan kehidupan modern ala barat.
4. Tunisia
Praktik kawin kontrak atau yang disebut dengan kawin ‘urfi’ mulai berkembang di Tunisia sejak paska revolusi. Pernikahan jenis ini tidak membutuhkan adanya mahar, izin orang tua, ataupun pencatatan sipil. Biaya pernikahan secara tradisional di Tunisia membutuhkan biaya yang cukup besar. Oleh karenanya fenomena ini kemudian berkembang pesat bahkan hingga ke kampus-kampus yang ada di Tunisia. Beberapa aktivis malah menghendaki agar prosedur ini dilegalkan. Praktik ini banyak menarik minat remaja yang ingin memiliki pasangan namun tidak sanggup melaksanakan pernikahan secara resmi. Saat ini, praktik kawin ‘urfi’ tidak ditemukan lagi di Tunisia, kecuali di daerah-daerah terpencil di mana kemiskinan masih sangat terasa dan pencatatan pernikahan secara resmi sulit untuk dilakukan.
5. Lebanon
ADVERTISEMENT
Para penganut Syiah di Lebanon mempraktikkan kawin kontrak dengan tujuan untuk menjaga kesuciannya. Mereka beranggapan bahwa lebih baik menikah dalam waktu sebentar daripada berzina. Beberapa dari mereka bahkan menikahi perempuan yang sama berulng-ulang meski hanya dalam hitungan jam. Tanda kontrak dapat berupa ucapan, pakaian, peralatan rumah tangga, atau bahkan sekeranjang buah. Banyak dari warga Lebanon yang melakukan kawin kontrak melakukannya karena tidak punya cukup uang untuk melakukan pernikahan permanen.
6. Afganistan
Praktik kawin kontrak dipraktikkan secara luas oleh penganut Syiah di Afganistan, tetapi ada juga penganut Sunni yang mempraktikkan hal tersebut. Pemerintah Afganistan tidak melarang, namun juga tidak mengatur hukum mengenai kawin kontrak ini. Hasil laporan mengatakan bahwa kawin kontrak di Afganistan dapat berlangsung dengan durasi mulai dari 1 jam hingga 90 tahun. Hasil detil dari penelitian mengenai kawin kontrak di Afganistan dapat dilihat di sini.
ADVERTISEMENT
Well, itu tadi beberapa perbandingan praktik nikahsirri.com di negara lain yang ada di belahan dunia ini. Tentunya nggak sepenuhnya sama persis, bahkan sangat berbeda dengan apa yang terjadi di Meksiko. Selain itu di negara-negara tersebut tidak ada pembagian mahar untuk pihak ketiga yang menikahkan pasangan kawin kontrak. Aku hanya bermaksud ingin menambah wawasan kita semua tentang fakta-fakta kawin kontrak ya ada di dunia ini.