Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Gugus Tugas
22 Juli 2020 7:42 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:16 WIB
Tulisan dari Arifin Asydhad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nama Gugus Tugas menjadi familiar di era pandemi COVID-19. Namanya mudah diucapkan, meski saya yakin banyak orang yang tidak tahu apa artinya. Saya belum pernah bertanya kepada Presiden Jokowi mengapa memilih nama "Gugus" untuk menangani COVID-19 ini.
ADVERTISEMENT
Istilah Gugus tidak asing bagi saya dan juga untuk orang-orang yang suka kepanduan. Saat masih sekolah dulu, khususnya saat aktif di Pramuka, ada istilah Gugus Depan, yang disingkat Gudep. Ini istilah untuk kesatuan Pramuka yang paling kecil.
Dalam kamus bahasa Indonesia, Gugus berarti kelompok. Gugus Tugas berarti Kelompok Tugas. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berarti Kelompok Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Istilah Gugus, kedengarannya tidak terlalu sipil, tidak terlalu militer. Sama dengan Gugus Depan untuk Pramuka. Pramuka adalah aktivitas sipil, ada bau-bau militernya: Ada upacara, ada sandi, ada baris berbaris, dan lain-lain.
Mungkin tepat juga istilah Gugus karena momentumnya adalah kedaruratan. Bahkan, pernah ada wacana soal pemberlakuan UU Darurat Sipil di awal-awal penetapan kondisi darurat karena Corona ini. Meski akhirnya yang diberlakukan adalah darurat kesehatan. Yang namanya darurat, memang perlu ada percepatan-percepatan penanganan yang tidak birokratis. Gugus Tugas menjadi jawaban, meski di dalam Kabinet Jokowi sudah ada 3 Menko.
ADVERTISEMENT
Era Presiden Soeharto, dalam menangani kedaruratan, istilah yang digunakan lebih militeristis. Dulu tahun 1974, Presiden Soeharto membentuk Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) melalui Keppres. Istilah yang digunakan adalah "Komando" dan komandannya adalah Jenderal LB Moerdani. Organ ini dibentuk untuk percepatan pemulihan ketertiban dan keamanan.
14 tahun berlalu, seiring kondisi Indonesia yang sudah stabil, Presiden Soeharto mengakhiri Kopkamtib dengan mengeluarkan Keppres baru dengan membentuk Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas) 1988. Istilah yang digunakan sudah cenderung sipil. Namun, badan itu tetap dipimpin oleh Jenderal TNI Try Sutrisno.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres), Jokowi juga menunjuk seorang jenderal, Letjen TNI Doni Monardo, untuk mengepalai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Tapi, Doni adalah tentara tulen, tapi berhati sipil. Dalam berbagai tugas militer, termasuk saat di Timor Timur (kini: Timor Leste), Doni lebih mengedepankan sikap-sikap persuasif dan humanis. Doni tidak gampang menyalakkan pistol yang terselip di pinggangnya, meski dia penembak jitu.
ADVERTISEMENT
Cocok juga ketika Presiden Jokowi menunjuk Doni sebagai kepala Badan Penanggulangan Bencana (BNPB). Tugas BNPB terkait kemanusiaan, tapi juga perlu ketegasan, perlu kedisiplinan. Perlu juga kecepatan dalam menggerakkan mesin ketika harus menangani sebuah bencana. Segera melakukan evakuasi untuk meminimalkan korban. Segera juga melakukan rehabilitasi agar kehidupan para korban bencana menjadi normal kembali.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibentuk Presiden Jokowi dengan Keppres No.7/2020 berlaku 13 Maret 2020. Dibentuk pada saat pemerintah Indonesia "terkejut" dengan penyebaran virus Corona. Sebulan sebelumnya, pemerintah terkesan meremehkan dan tidak berbuat maksimal dalam menyiapkan bahtera ketika banjir Corona datang.
Gugus Tugas menjadi lembaga sentral dalam menangani Corona. Namun, ternyata nama Gugus Tugas hanya berumur 3 bulan 7 hari. Nama Gugus Tugas ditamatkan di saat mulai dikenal. Namanya tenggelam di saat sinarnya masih terang. Namanya terhenti pada saat dia sedang di tengah lautan. Penanganan Corona masih jauh dari kata selesai, setiap hari pertumbuhan positif korban Corona masih tinggi. Belum ada sinyal jelas gelombang I akan berhenti.
ADVERTISEMENT
Sesungguhnya Gugus Tugas memang tidak benar-benar tamat. Raganya tetap ada, tapi badannya berganti menjadi Satuan Tugas (Satgas). Keberadaannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres ini sekaligus mencabut Keppres No.7/2020 yang telah diperbarui menjadi Keppres No.9/2020.
Gugus Tugas yang dipimpin Doni Monardo dulu bisa melapor langsung kepada Presiden. Tapi, kini dengan nama Satgas, harus berkoordinasi lebih dulu dengan Ketua Pelaksana Komite Erick Thohir (Menteri BUMN) dan Ketua Komite Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian) dan para wakil ketua komite. Duduk di para wakil ketua komite ini adalah Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Maritim dan Investasi), Muhadjir Effendy (Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Mahfud MD (Menko Polhukam), Sri Mulyani (Menteri Keuangan), Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri), dan Terawan Agus Putranto (Menteri Kesehatan).
ADVERTISEMENT
Satgas Penanganan COVID-19 yang dipimpin Doni Monardo, sekarang punya saudara kembar, yaitu Satgas Pemulihan Ekonomi yang dipimpin Budi Gunadi Sadikin (Wakil Menteri BUMN). Presiden Jokowi ingin mengintegrasikan dua hal sekaligus: Menangani COVID-19 dan memulihkan ekonomi dengan segera.
Benar, COVID-19 harus dituntaskan, ekonomi juga harus dipulihkan. Gelombang I penyebaran Corona belum selesai, sedangkan masyarakat masih abai soal protokol kesehatan. Sementara Indonesia terancam masuk resesi ekonomi. Pertumbuhan ekonomi kuartal II diperkirakan minus 4,3 persen. Agar tidak masuk ke jurang resesi, pertumbuhan ekonomi kuartal III harus positif.
Kondisi saat ini masih darurat Corona. Presiden Jokowi belum mencabut status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang dia sampaikan 31 Maret 2020 lalu. Bukan tugas ringan tentunya untuk memanen dua hasil sekaligus: Menuntaskan masalah kesehatan dan memulihkan ekonomi. Seharusnya perlu organisasi yang tetap ramping dan tidak birokratis. Organisasi seperti Gugus Tugas seharusnya menjadi jawaban di saat krisis dan kondisi darurat.
ADVERTISEMENT
Tamatnya nama Gugus Tugas yang katanya hanya sekadar ganti nama, harus diuji. Kewenangan Gugus Tugas yang tidak berubah sama sekali, perlu ada bukti. Masuknya menteri-menteri dalam struktur baru penanganan COVID-19 ini bisa akan menambah kerumitan tersendiri. Tapi, semoga tidak!