Konten dari Pengguna

Sampah Indonesia Makin Gawat: Saatnya Pemerintah dan Masyarakat Bertindak Tepat!

Arrosika Rohmatul Salsabila
Mahasiawa UIN Sunan Ampel Surabaya
29 Maret 2025 13:17 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arrosika Rohmatul Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebersihan lingkungan adalah kondisi di mana suatu lingkungan bebas dari pencemaran, seperti sampah, limbah, dan polusi udara yang dapat menciptakan suasana nyaman dan mendukung aktivitas manusia. Kita semua memahami bahwa menjaga kebersihan lingkungan sangat penting, tidak hanya untuk kesejahteraan manusia tetapi juga bagi makhluk hidup lainnya. Kebersihan lingkungan berperan besar dalam mendukung kesehatan dan menciptakan kenyamanan bagi semua penghuni bumi. Namun, semua ini hanya dapat terwujud jika kita mampu menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan di Indonesia untuk mewujudkan kelestarian alam. Saat ini, kondisi lingkungan di Indonesia cukup memprihatinkan karena berbagai masalah lingkungan, salah satunya adalah persoalan sampah rumah tangga. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, sampah rumah tangga diartikan sebagai sampah yang berasal dari aktivitas sehari-hari dalam rumah tangga, kecuali tinja dan sampah khusus.
gambar sampah dari kamera arrosika
zoom-in-whitePerbesar
gambar sampah dari kamera arrosika
Pengelolaan sampah yang baik dan tepat menjadi sangat penting untuk mengatasi persoalan ini. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023, total timbulan sampah di Indonesia mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61,58% atau sekitar 23,6 juta ton berhasil dikelola, sementara 38,42% atau sekitar 14,7 juta ton masih belum terkelola. Jenis sampah yang dominan adalah sisa makanan dan plastik. Menurut data yang sama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jawa Timur tercatat sebagai provinsi penghasil sampah terbesar di Indonesia. Pertanyaan pentingnya adalah, bagaimana mengelola sampah agar tidak menumpuk dan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan? Jika pengelolaan sampah tidak dilakukan dengan baik, konsekuensi serius akan muncul, baik terhadap kesehatan manusia maupun kelestarian lingkungan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Pasal 11 yang mengatur tentang pengurangan dan penanganan sampah, meliputi pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan ulang, serta pendaurulangan sampah. Meski aturan ini telah dirumuskan dengan jelas dan tepat, pelaksanaannya di lapangan menghadapi berbagai tantangan. Walaupun Indonesia berhasil mengurangi timbulan sampah pada tahun 2022, pengelolaan sampah saat ini masih dianggap kurang efektif. Salah satu masalah utama adalah rendahnya kesadaran masyarakat. Sebagian besar sampah, terutama sampah plastik, dihasilkan dari aktivitas rumah tangga. Sayangnya, banyak masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai, dengan alasan praktis dan tanpa biaya. Padahal, tindakan ini menyebabkan pencemaran sungai, merusak ekosistem air, menyumbat aliran sungai, berpotensi memicu banjir, serta menimbulkan bau tak sedap. Kebiasaan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat lebih mengutamakan kemudahan tanpa memikirkan dampak jangka panjangnya. Selain itu, pembakaran sampah juga menjadi masalah. Meskipun dianggap sebagai solusi cepat, praktik ini tidak diperbolehkan karena berbahaya bagi kesehatan dalam jangka panjang dan menimbulkan polusi udara. Faktor lain yang turut memperburuk situasi adalah keterbatasan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA). Banyak TPA yang tidak mampu menampung volume sampah yang terus meningkat, sehingga masyarakat lebih memilih membuang sampah ke sungai sebagai jalan pintas. Upaya untuk mengatasi permasalahan ini memerlukan kerja sama yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat, dengan menanamkan kesadaran dan tanggung jawab dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam menghadapi permasalahan ini, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih kurang peduli terhadap bahaya pencemaran lingkungan. Untuk itu, peraturan daerah telah menetapkan sanksi bagi mereka yang membuang sampah sembarangan. Salah satu contohnya adalah di Kota Surabaya, di mana pengelolaan sampah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 atas perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan. Peraturan ini memberikan sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta bagi pelanggarnya. Penerapan sanksi tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sehingga masyarakat tidak mengulangi tindakan yang merusak lingkungan. Meski demikian, perlu dipahami bahwa upaya menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Dengan kata lain, keberhasilan pengelolaan sampah memerlukan sinergi yang seimbang antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah harus terus menjalankan perannya sebagai pembuat kebijakan dan pengawas, sementara masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kolaborasi yang baik antara kedua pihak akan menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah dan menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah dapat mendukung masyarakat dengan memberikan edukasi tentang pentingnya pengelolaan sampah, menyediakan fasilitas yang memadai, dan memantau pelaksanaan kebijakan. Di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah, seperti membuang sampah pada tempatnya, mendaur ulang, dan mengurangi penggunaan bahan-bahan yang sulit terurai, seperti plastik. Jika masing-masing pihak menjalankan perannya dengan baik, masalah sampah dan pencemaran lingkungan dapat diminimalkan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih dan sehat untuk generasi mendatang.
Pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 disebutkan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk melakukan penanganan sampah. Salah satu contohnya adalah melalui proses daur ulang. Namun, di Indonesia, penerapan daur ulang ini masih jauh dari kata efektif. Salah satu kendala utamanya adalah adanya pencampuran antara limbah dan sampah domestik, yang mengurangi kualitas bahan yang dapat didaur ulang. Selain itu, kurangnya pendanaan dan infrastruktur yang memadai turut menjadi faktor penghambat. Tidak semua daerah di Indonesia memiliki fasilitas atau teknologi yang mendukung proses daur ulang dengan baik. Faktanya, hanya sebagian kecil sampah yang berhasil didaur ulang, sementara sisanya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) atau diolah melalui insinerasi. Namun, penggunaan insinerator juga memiliki kelemahan, seperti potensi pencemaran udara yang dihasilkan. Sampah plastik menjadi tantangan besar dalam proses daur ulang karena sifatnya yang sulit terurai. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran untuk mengurangi penggunaan plastik, meskipun plastik menjadi bagian tak terpisahkan dari kebutuhan sehari-hari. Sebagai langkah nyata, pengurangan penggunaan plastik telah mulai diterapkan di beberapa daerah, seperti di Surabaya, yang telah merealisasikan aturan pengurangan plastik berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2022. Kendati demikian, penggunaan plastik masih banyak ditemukan, terutama di kalangan pedagang kecil, toko, dan pasar. Untuk itu, diperlukan upaya yang lebih masif di seluruh daerah di Indonesia agar penggunaan bahan plastik dapat digantikan dengan bahan yang lebih ramah lingkungan. Salah satu alternatifnya adalah menggunakan tas belanja yang terbuat dari kain, kertas, atau bahan kanvas sebagai pengganti kantong plastik. Kebijakan ini perlu didukung oleh pemerintah daerah dan kota di seluruh Indonesia, dengan menetapkan aturan yang jelas dan menyediakan fasilitas pendukung bagi masyarakat untuk beralih ke bahan ramah lingkungan. Dengan demikian, diharapkan seluruh masyarakat dapat berkontribusi dalam mengurangi penggunaan plastik dan mendukung keberlanjutan lingkungan. Upaya ini tidak hanya memerlukan kebijakan, tetapi juga edukasi untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dari dampak buruk sampah plastik. Jika diterapkan secara konsisten, langkah-langkah ini dapat membawa Indonesia menuju pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Pemanfaatan kembali sampah dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti mengolahnya menjadi kompos atau kerajinan tangan. Selain itu, sampah juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Pengembangan PLTSa ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan PLTSa dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Meskipun peraturan ini sudah mulai diterapkan, realisasinya masih terbatas. Tidak semua provinsi di Indonesia memiliki fasilitas PLTSa. Hal ini disebabkan oleh kendala finansial serta kebutuhan teknologi canggih untuk mengolah berbagai jenis sampah menjadi energi. Teknologi semacam ini memerlukan investasi besar dan pengelolaan yang tepat agar dapat beroperasi secara optimal. Salah satu contoh PLTSa terbesar di Indonesia adalah PLTSa Benowo yang terletak di Surabaya. Fasilitas ini telah diresmikan pada 6 Mei 2021 dan menjadi model implementasi PLTSa di Indonesia. PLTSa Benowo menunjukkan bagaimana sampah dapat diolah menjadi energi listrik dengan teknologi modern yang ramah lingkungan, sekaligus memberikan solusi untuk mengurangi timbulan sampah secara signifikan. Keberhasilan PLTSa Benowo diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengembangkan fasilitas serupa, meskipun hal ini memerlukan perencanaan yang matang, pendanaan yang memadai, serta dukungan teknologi. Dengan semakin banyaknya PLTSa yang terbangun, pengelolaan sampah di Indonesia dapat ditingkatkan sekaligus memberikan manfaat tambahan berupa sumber energi terbarukan.
ADVERTISEMENT
Berbagai peraturan dan upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. Namun, efektivitas dari peraturan serta program yang ada sangat bergantung pada kepatuhan dan partisipasi aktif masyarakat. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci agar setiap langkah yang diambil dapat direalisasikan secara seimbang dan optimal. Meskipun masih banyak tantangan yang dihadapi dan beberapa rencana belum sepenuhnya terealisasi, harapan untuk Indonesia yang lebih baik tetap ada. Salah satu alasan optimisme ini adalah semakin banyaknya generasi muda yang menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan. Contohnya adalah aksi Pandawara, yang sempat viral karena menunjukkan dedikasi mereka dalam membersihkan lingkungan. Aksi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya di seluruh Indonesia untuk turut peduli dan mengambil tindakan nyata di kota atau daerah masing-masing. Selain itu, peran masyarakat sekitar juga sangat diharapkan dalam mendukung upaya ini, baik dengan menjaga kebersihan lingkungan, mematuhi aturan yang berlaku, maupun ikut serta dalam program-program pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan. Di sisi lain, pemerintah harus terus menjalankan perannya dengan bijak dan konsisten, tidak hanya dalam membuat kebijakan tetapi juga memastikan implementasinya berjalan dengan baik. Dengan kolaborasi yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan generasi muda, Indonesia memiliki peluang besar untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. Aksi nyata dari semua pihak akan membawa perubahan positif yang tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga menjadi warisan berharga untuk masa depan.
ADVERTISEMENT