Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Aturan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana
29 April 2024 8:43 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Alat Bukti merupakan hal yang tak dapat terpisahkan di dalam sebuah persidangan. Alat Bukti menjadi salah satu dasar bagi Hakim memutus suatu perkara dan juga digunakan Penuntut Umum untuk meyakinkan Hakim dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Namun kehidupan manusia terus berkembang, teknologi pun juga ikut berkembang. maka hukum juga sudah seharusnya terus berkembang mengikuti perkembangan zaman.
beberapa alat bukti baru pun muncul contohnya beberapa kasus di antaranya Kopi Sianida Jessica, Ferdy Sambo, hingga kasus yang kini tengah viral terkait kekerasan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi. dalam kasus ini, Alat Bukti CCTV digunakan untuk pembuktian perkara pidana.
yang menjadi pertanyaan, apakah bukti CCTV dapat dijadikan sebagai Alat Bukti di dalam persidangan? sebelum kita mengetahui aturan apa saja yang mengatur tentang alat bukti, mari kita sejenak memahami apa perbedaan alat bukti dengan barang bukti.
Barang Bukti
Dalam KUHAP memang tidak dijelaskan secara jelas tentang pengertian dari barang bukti namun ketentuan Pasal 39 ayat 1 KUHAP menjelaskan bahwa barang bukti adalah:
ADVERTISEMENT
Barang bukti bukan merupakan alat bukti, namun barang bukti dapat digunakan sebagai penunjang alat bukti. karena dasar hakim memutuskan perkara pidana berdasarkan setidak-tidaknya 2 alat bukti yang sah dan keyakinan hakim di mana dalam pembuktian perkara pidana, peristiwa tindak pidana tersebut harus terbukti.
Alat Bukti
Merujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 184 ayat 1 bahwa alat bukti yang sah adalah:
ADVERTISEMENT
Menurut Martiman Prodjohamidjojo dalam sistem pembuktian dan alat-alat bukti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.
Namun bagaimana dengan CCTV yang tidak disebutkan dalam ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP tersebut?
seiring dengan perkembangan teknologi dalam kehidupan masyarakat, alat bukti mengalami perluasan di antaranya CCTV yang dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk pendukung persesuaian dengan alat bukti lain. rekaman CCTV dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk,dan hasil cetaknya dapat dijadikan sebagai alat bukti surat.
beberapa aturan terkait dengan perluasan alat bukti di antaranya undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan undang undang serta undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Berdasarkan pasal 5 ayat 1 dan 2 undang-undang ITE bahwa :
Tidak hanya dalam undang-undang ITE diatur tentang perluasan alat bukti namun di dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi juga selaras mengatur tentang alat bukti elektronik tersebut.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan pasal 26A undang-undang Tindak Pidana Korupsi Bahwa:
ADVERTISEMENT
Maka dari beberapa ketentuan peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah dan termasuk dalam perluasan Alat Bukti yang diatur dalam KUHAP yang telah kita ketahui bersama.
ADVERTISEMENT