Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bagaimana Mekanisme Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi?
31 Maret 2024 9:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku karya Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., yang berjudul "Tindak Pidana Korupsi pada Proses Pengadaan Barang dan Jasa" bahwa korupsi berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan dan kesetaraan sosial. Korupsi juga menyebabkan perbedaan yang tajam di antara kelompok sosial dan individu baik dalam hal pendapatan, kekuasaan dan lain-lain. selain itu, korupsi dapat membahayakan standar moral dan intelektual masyarakat, berbangsa dan bernegara.
ADVERTISEMENT
Sebagai penegak hukum yang memiliki kekhususan, Kejaksaan Republik Indonesia selain diberikan wewenang untuk melakukan penuntutan juga diberikan kewenangan untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan serta Penuntutan dalam hal tindak pidana tertentu seperti perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana ekonomi (kepabeanan dan cukai), serta perkara pelanggaran HAM berat yang penanganannya hanya di Kejaksaan Agung.
Siapa saja yang dapat melapor jika ada dugaan Tindak Pidana Korupsi?
dalam hal Penyelidikan, aparat penegak hukum khususnya Jaksa dapat menggunakan informasi awal yang bersumber dari:
ADVERTISEMENT
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa pelapor adalah masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak Hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Maka dalam peraturan tersebut jelas bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan memenuhi syarat diantaranya:
Dalam hal menyampaikan laporan tersebut Pelapor wajib menyertakan dokumen atau keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Hal ini bertujuan agar dalam Laporan tersebut tidak berpotensi menjadi fitnah ataupun bermuatan kepentingan pribadi ataupun politik.
ADVERTISEMENT
Setelah Laporan diterima, maka Jaksa membuat telaahan tentang Laporan Masyarakat tersebut yang berisi tentang "Fakta Perbuatan" dan "Fakta Hukum" guna menemukan Perbuatan Melawan Hukum yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan tindakan Penyelidikan.