Konten dari Pengguna

Bebaskan Bu Nyai Kami: Rekomendasi Grasi Warga Desa Joho Kediri

DPC APSI Kediri
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kediri adalah Organisasi Advokat yang mewadahi sarjana dan lulusan fakultas hukum sesuai dalam kode etik profesi advokat dan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
20 Februari 2023 12:53 WIB
clock
Diperbarui 16 Maret 2023 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DPC APSI Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi DPC APSI Kediri: Ajukan Grasi, Fatmah S.Sy., M.H tuliskan rekomendasi grasi seluruh warga dan aparat Desa Joho Wates Kediri
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi DPC APSI Kediri: Ajukan Grasi, Fatmah S.Sy., M.H tuliskan rekomendasi grasi seluruh warga dan aparat Desa Joho Wates Kediri
ADVERTISEMENT
Bebaskan Bu Nyai Kami: Ajukan Grasi, Fatmah S.Sy., M.H tuliskan rekomendasi grasi seluruh warga dan aparat Desa Joho Wates Kediri
ADVERTISEMENT
Rabu & Kamis 8 Februari 2023 sampai 9 Februari 2023– Fatmah, S.Sy., M.H Pimpinan Kantor Hukum Fatmah Isroil & Associates, ketua DPC APSI Kediri mengunjungi LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) yang membawahi Yayasan Yatim Piatu dan Dlu’afa (YYPD) Desa Joho Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Kunjungan ini bertujuan meminta surat rekomendasi dari beberapa Guru Yayasan Pendidikan Islam An-Najah dan Tokoh Masyarakat untuk pengajuan permohonan ampunan grasi kepada Presiden RI dengan tujuan Penghapusan hukuman pidana atas klien Fatmah (UL) seorang Pendiri Lembaga ini sejak tahun 2001.
Dokumentasi DPC APSI Kediri: Tim Kantor Hukum Fatmah Isroil & Associates bersam Aparat Desa Joho bersinergi menuliskan surat rekomendasi grasi untuk Bu Nyai UL
Fatmah, S.Sy., M.H menyatakan "Sejak 22 Agustus 2022 hingga sekarang Bu Nyai UL menjalani hukuman penjara di Lapas Klas II Kota Kediri atas Tindak Pidana Korupsi Bersama-sama dalam pengadaan percetakan buku kerja siswa SMA dan SMK Kota kediri Tahun anggaran 2009. Beliau sebagai mantan Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini adalah dakwaan automaticly, ketika Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas terkait telah terbukti melakukan korupsi maka Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatannya akan dianggap ikut bersama-sama dalam Tindakan pidana korupsi tersebut, karena nyata nyata melaksanakan perintah atasan. Ini adalah ujian bagi beliau sebagai seorang Bu Nyai. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi".
ADVERTISEMENT
Masyarakat Desa Joho Menulis Rekomendasi Grasi untuk Bu Nyai UL
Tokoh masyarakat dan guru Yayasan Pendidikan Islam An-Najah Desa Joho sangat antusias membantu dan memberikan pernyataan dan pendapat mereka sebagai bentuk rekomendasi tertulis kepada Presiden RI. Warga desa Joho sangat mengenal baik beliau, karena beliau adalah sosok sederhana dan merupakan tokoh berpengaruh dan memiliki banyak peran penting bagi warga Desa Joho. Terutama terkait peran beliau sebagai pengasuh sekaligus pendiri Yayasan Darul Aitam dan Yayasan Yatim Piatu dan Dlu’afa Desa Joho Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Warga Desa dan tokoh masyarakat sangat yakin bahwasanya beliau tidak bersalah atas dakwaan yang telah diputuskan kepadanya. Beliau hanya berada dalam situasi dan waktu yang salah.
Dokumentasi DPC APSI Kediri: Tim Kantor Hukum Fatmah Isroil & Associates bersam Aparat Desa Joho bersinergi menuliskan surat rekomendasi grasi untuk Bu Nyai UL
Bukti nyata atas peran penting dan dedikasi beliau kepada masyarakat warga Desa Joho adalah pendirian beberapa Yayasan. Selain itu, beliau juga merupakan orang yang menginisiasi adanya pengajian Ibu-ibu muslimat yang ada di desa Joho kecamatan Wates Kabupaten Kediri diantaranya: pengajian Al Qur'an rutinan/harian, pengajian selasaan dan pengajian reboan untuk ibu-ibu, serta pengajian kitab kuning untuk masyarakat dan anak-anak Desa Joho Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
ADVERTISEMENT
Menurut kesaksian salah satu wali murid dari anak yatim di YYPD, beliau adalah orang yang jujur, baik, serta dermawan kepada orang-orang yang membutuhkan. “Semenjak kedua anak saya masuk YYPD sejak tahun 2012 karena meninggalnya suami saya, beliau selalu memperhatikan kelangsungan belajar anak-anak saya, beliau adalah orang yang membiayai sekolah anak-anak saya sampai beliau dinyatakan sebagai tersangka. Kedua anak saya sudah menganggap beliau sebagai orang tua dan saya telah menganggap beliau sebagai saudara saya sendiri. Saya tidak tahu kalau dulu saya tidak di bantu oleh beliau, mungkin saya tidak tahu nasib belajarnya anak-anak saya.” Ungkapnya sambil menangis
Jamaah pengajian yang lain menceritakan bahwa selain beliau menyayangi dan memperhatikan belajar anak-anak yatim, beliau juga sering membantu kami. Setiap selesai pengajian beliau tidak akan pernah membiarkan jamaahnya pulang dengan tangan kosong. Beliau akan memberikan sembako seperti mie instan, gula, beras, bahkan uang. Hal itu karena beliau adalah orang yang suka berbagi tanpa pamrih. Bagi beliau harta tidak penting, karena harta hanya titipan dari Allah di dunia.
ADVERTISEMENT
Sejak Bu Nyai UL dinyatakan sebagai terpidana dan diputus 4 tahun Penjara oleh Mahkamah Agung RI dan harus menjalani masa hukumannya, Yayasan jadi kurang terurus, dan anak-anak yatim serta kaum dlu’afa menginginkan beliau agar bisa kembali mengajar dan berkumpul bersama anak-anak dan warga Desa Joho Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
M. Azwar Anas PJ Kades Joho menyampaikan “Kami merasa bangga telah menjadi bagian dari permohonan ini kepada presiden, warga kehilangan sosok keluarga sekaligus guru religi kami. Semoga rekomendasi kami mampu mengetuk hati Presiden RI meskipun kami hanya warga biasa dan bukan pejabat penting, semaksimal mungkin harapan kami beliau mendapatkan pengampunan dan penghapusan hukuman pidananya” ungkapnya dihadapan tim Kantor Hukum Fatmah isroil & Associates.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Fatmah, S.Sy., M.H menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal (1) angka (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 Tentang Grasi yang menyebutkan bahwa: Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan Presiden.
Ini bukan berarti Presiden ikut campur dalam hukum, ini adalah hak kewenangan mutlak presiden untuk mengambil kebijaksanaan tanpa mempertimbangkan pidana yang diputus atas beliau.
Maka Pasal (2) Undang Undang Nomor 5 tahun 2010 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 Grasi sangat jelas menyebutkan: bahwa grasi ini bisa diajukan karena putusan pengadilan atas klien kami telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Kriteria lainnya adalah Putusan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud tersebut adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
ADVERTISEMENT
Kami akan memperjuangkan kebebasan beliau agar bisa Kembali Bersama kami, Tegas Anas, selaku Kepala Desa Joho. (Ngur)