Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Perbedaan Aktivasi NIK dan Hanya Registrasi dalam Coretax
26 Maret 2025 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Aryanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak diterapkannya kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP, banyak yang masih bingung dengan istilah aktivasi NIK dan Hanya registrasi dalam coretax.
ADVERTISEMENT
Coretax bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak serta mempermudah akses layanan perpajakan bagi wajib pajak. Keduanya memang berkaitan dengan penggunaan NIK dalam sistem pajak, tetapi memiliki proses dan tujuan yang berbeda.

Apa itu Aktivasi NIK
Aktivasi NIK digunakan untuk mendaftarkan NIK menjadi NPWP. Ini dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang ingin menggunakan NIK sebagai NPWP agar bisa mengakses layanan perpajakan seperti pelaporan SPT dan pembayaran pajak. Aktivasi NIK bisa dilakukan melalui portal DJP atau langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Apa itu Hanya Registrasi
Hanya Registrasi digunakan untuk membuat akun coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP. Bagi wajib pajak yang sebelumnya memilih opsi hanya registrasi tetapi kemudian ingin mengaktifkan NIK sebagai NPWP, mereka bisa melanjutkan proses dengan melakukan aktivasi NIK. Ini memastikan bahwa NIK tersebut bisa digunakan dalam sistem perpajakan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Apakah perlu Aktivasi NIK atau cukup Hanya Registrasi?
Semua tergantung pada kondisi perpajakan masing-masing individu. Jika seseorang telah memiliki kewajiban pajak, aktivasi NIK adalah langkah yang harus dilakukan agar bisa mengakses seluruh layanan perpajakan. Namun, jika masih belum membutuhkan NPWP tetapi ingin memiliki akun di coretax, hanya registrasi bisa menjadi pilihan.
Wajib pajak dapat mengecek kembali kebutuhannya dan memilih proses yang sesuai melalui portal DJP atau langsung datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.