Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Ingin Memesan Makanan di Ojek Online? Bagaimana Kehalalannya?
19 Maret 2024 13:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Asad Habibie tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Beberapa hal yang perlu anda ketahui ketika berbelanja makanan dan minuman di e-commerce.
ADVERTISEMENT
Kita ketahui bersama, dunia e-commerce senantiasa bertumbuh pesat, sebelum, saat, bahkan setelah pandemi Covid-19. Penulis sendiri merasakan bagaimana penggunaan e-commerce, khususnya memesan makanan di aplikasi ojol, menjadi sering dilakukan. Tentunya hal ini karena mekanisme pemesanan tersebut mudah, yang menjadi kunci utama dari penjualan online (Dewi et al., 2017).
ADVERTISEMENT
Namun muncul pertanyaan, apakah makanan atau minuman yang kita pesan dari aplikasi ojol tersebut sudah halal? Bagaimana cara memastikannya sebelum bertransaksi? Karena berbeda dengan kita membeli secara langsung, dimana kita bisa melihat bagaimana kondisi toko atau merchant yang menjual makanan tersebut. Ketika memesan lewat aplikasi, kita baru tahu kondisi makanan/minuman tersebut ketika sudah tiba diantar oleh ojek. Kita tidak bisa menilai kebersihan, proses pembuatan, atau kondisi toko yang kita pesan makanannya. Rosel Lavina, Vice President Corporate Affairs Gojek Food Ecosystem, menyebutkan bahwa sekitar 94% UMKM yang bergabung di ekosistem GoFood saat pandemi Covid-19 berskala mikro atau rumah tangga, berdasarkan hasil riset Lembaga Demografi FEB UI 2020. Dari jumlah tersebut, 43% diantaranya merupakan pengusaha pemula, bahkan 20% diantaranya masih berstatus karyawan. 94% merupakan angka yang sangat besar, itu artinya konsumen punya lebih banyak pilihan UMKM yang bisa dibeli dibanding franchise besar yang sudah tersertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, terdapat indikator higienitas & halal dalam aplikasi ojol, salah satunya Badge Higienitas yang disediakan dalam GoFood. Badge ini berfungsi sebagai bukti kerjasama antara Gojek dan merchant, yang juga sebagai label higienitas, termasuk penerapan J3K (Jaga Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan). Terdapat pula badge halal pada beberapa merchant besar. Yang menjadi masalah sebenarnya, penyebarannya yang tidak rata. Higienitas, oke. Sertifikasi halal, oke. Namun hanya tercantum pada beberapa franchise besar, yang jumlahnya sedikit sekali. Padahal, sebagian besar penjual berasal dari UMKM.
Sudah seharusnya, perusahaan e-commerce mendukung dan memfasilitasi ekosistem kuliner halal di Indonesia. Pasalnya, Bank Indonesia mencatat pangsa pasar makanan halal Indonesia mencapai 13% dari pasar global pada triwulan II/2021, dan merupakan yang terbesar di dunia. Beberapa e-commerce sudah mensosialisasikan terkait panduan mengurus sertifikat halal, khususnya merchant yang menjual makanan dan minuman. Gobiz, aplikasi untuk merchant Gojek, mewajibkan penggunanya melakukan sertifikasi halal sesuai UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhitung mulai 17 Oktober 2024. Setelah merchant mendapat sertifikasi, mereka dapat memanfaatkan fitur Halal Tagging dan menampilkan logo halal pada resto mereka di Gofood. Untuk menambah kenyamanan dan keamanan, Gojek juga menyediakan fitur pelaporan pada resto-resto yang melanggar hukum, atau menggunakan bahan yang tidak berkualitas. Jadi, pengguna bisa melapor secara mandiri apabila terdapat makanan atau minuman yang meresahkan.
Sudah seharusnya juga halal dijadikan salah satu fokus utama pada pengembangan fitur e-commerce. Di Malaysia, aplikasi Grab yang menyediakan Grabfood, mengklasifikasi secara jelas mana produk halal dan non-halal, berbeda sekali dengan aplikasi Grab region Indonesia yang kurang akan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagai penutup, penulis berharap fasilitas-fasilitas tersebut juga disediakan di e-commerce serupa di Indonesia, agar terwujud pemerataan label & sertifikasi halal pada UMKM di Indonesia. Kalau tidak ada yang memulai, siapa lagi?
Daftar Pustaka
BPJPH. 2024. Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di Oktober 2024, BPJPH Imbau Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikasi Halal.
Farah, Geisha. 2020. √Badge Higienitas GoFood : Pengertian, Fungsi & Cara Melihat
GoBiz. 2023. Cara Menampilkan Logo Halal di Profil Restoran.
GoBiz. 2023. Panduan Mengurus Sertifikat Halal.
Limanseto, Haryo. 2022. Tak Hanya Miliki Domestic Market yang Besar, Indonesia Juga Berpeluang Menjadi Produsen Halal Terkemuka Dunia.
Nasution, P. A. F. & Tarigan, T. M.. 2022. Analisis Pemberitahuan Informasi Halal Pada Aplikasi Grab Food Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 4(2), 621-630. doi:10.37680/almanhaj.v4i2.2025
ADVERTISEMENT
Newswire. 2021. Pangsa Makanan Halal RI Terbesar di Dunia.