Konten dari Pengguna

Mengenal Voice Phising dan Hukum Cyberime melalui Film "Missing"

Aulia Riviani
Pemelajar
24 Maret 2024 11:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aulia Riviani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: https://www.freepik.com/free-photo/social-media-concept-with-smartphone_33456196.htm#fromView=search&page=1&position=1&uuid=562fe177-9f2b-4ab6-b257-961d8b215f5f
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://www.freepik.com/free-photo/social-media-concept-with-smartphone_33456196.htm#fromView=search&page=1&position=1&uuid=562fe177-9f2b-4ab6-b257-961d8b215f5f
ADVERTISEMENT
Di era serba digital dan keterbukaan informasi seperti saat ini, media sosial menjadi rumah bagi kita untuk membagikan setiap momen kehidupan. Namun, di balik, kemudahan akses yang disediakan platform media sosial, terselip bahaya nyata yang tanpa sadar mengintai privasi dan keamanan data kita. Film “Missing” menjadi salah satu film yang mengangkat pentingnya memiliki wawasan keamanan siber dan menjaga keamanan data pribadi.
ADVERTISEMENT

Sinopsis film "Missing".

Dalam film “Missing”, penonton diajak untuk menyelami kisah June dalam misi mencari ibunya (Grace) yang hilang secara tiba-tiba. Diceritakan bahwa June adalah remaja perempuan yang akan menginjak usia 18 tahun dan harus mencari keberadaan ibunya yang hilang secara misterius saat berlibur di Kolombia bersama pacarnya (Kevin Lin). Film bertema fiksi dan thriller ini menunjukkan bagaimana June melacak jejak digital ibu dan pacarnya melalui jejak digital dan informasi data pribadi mereka yang tersedia di internet.
Terdapat adegan pada saat June putus asa, ia mencari cara dengan mempekerjakan Javier yang merupakan seorang freelance petugas kebersihan untuk mendatangi hotel tersebut dan membantu June untuk mencari ibu dan pacarnya. Sambil melakukan penyelidikan mandiri, June telah meminta bantuan oleh pihak berwenang, namun, Federal Bureau of Investigation (FBI) belum memberikan tanggapan dari laporan yang dia buat. Hal itu, menjadi pemicu June untuk mencoba melacak jejak digital Kevin Li (pacar ibunya) dengan meretas akun Gmail-nya.
ADVERTISEMENT
June berusaha meretas akun Kevin dengan meminta bantuan temannya untuk menghubungi pihak ketiga yang ada di situs pribadinya dan berpura-pura meniru suara Kevin. Berbekal informasi pribadi Kevin yang ada di sosial medianya June berhasil mendapatkan sandi email milik Kevin.

Apa itu voice phishing?

Dari rangkaian adegan tadi, praktik ilegal yang dilakukan June dan temannya disebut Voice Phising. Mengutip dari situs daring innovation.id, voice phising adalah bentuk penipuan yang termasuk ke dalam serangan siber dengan menggunakan teknik manipulasi sosial untuk mendapatkan informasi sensitif atau melakukan tindakan jahat melalui telepon. Dalam film ini, teman June berpura-pura menjadi Kevin dengan meniru suaranya untuk mendapatkan informasi sensitif berupa sandi akun Gmail milik Kevin.
Kasus voice phishing termasuk ke dalam praktik phising dan sudah sering kali terjadi. tercatat dalam laporan milik Kaspersky, Indonesia menempati posisi ketiga dalam kasus serangan phising. Bahkan pada laporan tahun 2020 milik The International Criminal Police Organization (Interpol), tercatat bahwa Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang menjadi target tertinggi selama semester pertama tahun 2020 dengan 31,07% upaya phising. Dalam laporan itu juga menyatakan salah satu target phising populer adalah layanan email.
ADVERTISEMENT
Dari perspektif IT, phising merupakan kelemahan keamanan dalam sistem informasi. Phising bisa terjadi karena kurangnya kontrol akses yang memadai untuk data sensitif, adanya kesalahan pada saat konfigurasi pada sistem informasi yang mampu membuat sistem rentan terhadap serangan phising, dan kurangnya edukasi dan kesadaran pengguna terkait keamanan siber.

Undang-undang yang mengatur kasus phising

Di Indonesia, pelaku phising bisa terkena pasal 35 jo., tentang konsep phising dan pasal 51 tentang sanksi dari pasal 35 dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah.
Tidak hanya pasal 35 jo, pasal 30 ayat 3 jo. pasal 46 ayat 2, menjelaskan bahwa orang-orang yang dengan sengaja mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan akan mendapat sanksi paling lama 7 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 700 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, phising juga di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 378. Pasal tersebut menjelaskan bahwa orang-orang yang dengan sengaja menipu orang lain dengan tujuan untuk memperoleh sesuatu atau barang, akan dikenakan pidana penjara.

Lalu , apa yang bisa kita lakukan untuk mencegah terkena phising?.

Dalam adegan film “Missing”, korban vishing adalah pegawai dari suatu perusahaan pengembang situs web yang menyimpan informasi sensitif miliki Kevin selaku pengguna. Jika posisi kita adalah seorang pegawai yang bekerja dibidang mengumpulkan informasi sensitif, penting untuk memiliki wawasan terkait keamanan siber, dengan wawasan yang cukup kita bisa mengenali tanda-tanda phising seperti, suara pelaku yang mencurigakan, adanya informasi yang tidak valid dari pelaku, atau adanya email yang mencurigakan.
ADVERTISEMENT
Adapun cara lainnya untuk mencegah phising yang bisa dilakukan masyarakat luas , yaitu membatasi diri dari oversharing di media sosial, memaksimalkan perlindungan data pribadi dengan menggunakan fitur keamanan seperti autentikasi dua faktor, pastikan bahwa orang yang menelepon kita adalah orang yang kita kenal, bukan orang asing. Selain itu, penting bagi kita untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang menelepon kita dan terus menambah wawasan terkait keamanan siber.
Dari film “Missing” kita bisa bisa belajar untuk tidak membagikan setiap detail informasi pribadi di media sosial. Penting bagi kita untuk memiliki wawasan yang luas terkait keamanan siber untuk menjaga keamanan data sensitif kita di kemudian hari.