Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Sudut Pandang Islam Mengenai Rumah Tangga Tanpa Anak
22 Maret 2023 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 10 Juli 2023 13:19 WIB
Tulisan dari Muhammad Anwar Mulyaman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menikah merupakan salah satu sesuatu yang sangat di dambakan oleh sebagian besar penduduk masyarakat bumi. Dengan berbagai macam tujuan dan keinginan sebagian besar masyarakat bumi ingin menikah dan dengan latar belakang yang berbeda-beda. Ada sebagian dari mereka yang menikah ingin menyalurkan hasrat biologisnya, ada juga mereka yang menikah tidak ingin hidup sendiri atau ingin memiliki pasangan untuk bertukar pikiran dan ada juga yang menikah bertujuan untuk memiliki buah hati mungil yang hampir semua pasangan rumah tangga menunggu kehadirannya. Namun akhir-akhir ini, dunia maya di hebohkan dengan salah satu konten creator yang mempromosikan childfree. Pada dasarnya istilah childfree masih terbilang asing di telinga masyarakat Indonesia sehingga kata tersebut belum meiliki bentuk kata yang bisa diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang baku. Namun sebagai sebuah istilah childfree digunakan masyarakat untuk penyebutan pernikahan tanpa anak. Dalam artikel yang ditulis oleh Susan Stobert dan Anna Kemeny disebutkan bahwa childfree adalah sebutan bagi sekelompok orang yang memiliki satu tekad yang kuat untuk tidak memiliki anak berdasarkan atas pilihannya sendiri. Sebagaimana kata pengantar diatas salah satu tujuan menikah yang disyariatkan Islam adalah untuk mendapatkan keturunan. Keturunan ini dimaknai dengan memiliki anak kandung dari hasil pernikahan sah yang dilangsungkan antara laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini Allah SWT bisa firman dalam QS. An-Nisā ayat1 yang artinya : “Wahai manusia! Bertakwalah kepadaTuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dandari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan namanya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu”. (QS.Annisā 4:1). (Kementerian Agama, 2012). Secara spesifik bisa dipahami bahwa ayat diatas menjelaskan bahwa memiliki keturunan adalah salah satu tujuan dari pernikahan. Pernikahan adalah salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia untuk bisa terus berjalan dan berlanjut dari generasi kegenerasi seterusnya.
ADVERTISEMENT
Karena Islam adalah agama kasih sayang, menjadi orang tua dan memiliki anak adalah salah satu fitrah manusia di dunia ini yang harus dilaksanakan dalam rangka mewujudkan maqashid syari’ah khususnya hifdz an-nasl. Berdasarkan kajian nash atau dalil diatas, dapat dipahami bahwa secara tekstual memang tidak ada satupun ayat yang membahas pelarangan childfree. Namun secara subtansi QS. An-Nisā 4:1, QS. Ar-Ra’d 13:38, dan QS. An-Naḥl 16:72 menganjurkan manusia untuk memiliki keturunan yang sah dari hasil pernikahan. Hal ini dikatakan dalam al-Qur’an untuk mencapai pernikahan yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Kesimpulan yang dapat dipetik berdasarkan uraian diatas bahwa secara tekstual tidak ada ayat nash yang melarang pilihan untuk childfree.
Memiliki keturunan adalah sebuah anjuran dalam Islam bukanlah sebuah kewajiban. Sehingga childfree tidak termasuk pada perbuatan yang dilarang, karena setiap pasangan suami istri memiliki hak untuk merencanakan dan mengatur kehidupan rumah tangganya termasuk memiliki anak. Kendati, anak adalah anugerah kasih sayang Allah terhadap hamba-hambanya yang harus disyukuri jika kita diberikan anugerah tersebut. Dengan demikian, hadirnya tulisan ini bisa menenangkan gejolak propaganda yang terjadi di dunia maya.
ADVERTISEMENT