Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Danrem 162/WB Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hijaukan Hutan
5 September 2019 18:04 WIB
Tulisan dari Awie tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., bersama Wakil Bupati Loteng dan rombongan The 6 th Asia Pacific Georpark Network (APGN) dari 30 negara melaksanakan penanaman bibit pohon di Dusun Pemotoh Tengah Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Loteng, Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
Adapun jenis bibit pohon yang ditanam di hutan daerah tersebut yakni pohon yang berbuah seperti durian, mangga dan sentul.
Dalam wawancaranya dengan media, Danrem 162/WB mengatakan kondisi saat ini musim kemarau yang mengakibatkan kekeringan dibeberapa tempat sehingga beberapa titik di wilayah NTB kebakaran.
"Titik hotspot ini yang termonitor satelit, padahal hotspot tersebut bisa saja muncul dari api pembakaran jerami atau yang lainnya. Jadi tidak semua hotspot yang muncul di satelit berasal dari kebakaran hutan," ujar Danrem.
Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk melakukan reboisasi dilokasi-lokasi yang tandus seperti hutan dan lahan kosong agar terlihat hijau kembali.
Lebih lanjut Danrem menjelaskan, salah satu tujuan penanaman bibit pohon tersebut selain menghijaukan lahan tandus, juga untuk mengembalikan fungsi hutan baik fungsi ekonomis dan yang tak kalah penting adalah fungsi hutan sebagai penampung cadangan air, mencegah terjadinya banjir, erosi, tanah longsor, menjaga ekosistem yang ada disekitar agar tidak punah serta bisa mengurangi polusi udara dan menghasilkan oksigen yang lebih banyak.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dua tahun terakhir ini, pihaknya bersama dengan instansi terkait sudah melakukan reboisasi di seluruh Kodim jajaran Korem sekitar 2000 hektar.
Selain itu, orang nomor satu di jajaran Korem tersebut juga menegaskan agar jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat berdampak luas maka akan diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.