Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kurikulum Merdeka sebagai Pemulihan Krisis Pembelajaran
3 Maret 2022 7:43 WIB
Tulisan dari Azizah Luthfi Nur Utami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terhitung selama 3 tahun sudah Pandemi masih menjadi momok yang terus berkembang di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Berbagai jenis virus corona menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Tercatat menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 02 Maret 2022, di Indonesia sebanyak 5.630.096 orang dinyatakan terjangkiti virus corona dan 149.036 orang dilaporkan meninggal. Hal ini tentu membuat dampak yang besar terhadap Negara, baik dari segi perekonomian, kesehatan maupun pendidikan karena adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk menekan angka korban yang terjangkiti virus corona dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
ADVERTISEMENT
Pendidikan menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian serius, karena selama PPKM berlangsung, kegiatan pembelajaran dilakukan secara jarak jauh, sehingga para siswa dan guru harus belajar melalui media online/daring. Pembelajaran yang dilakukan secara daring tentu berbeda dengan sistem yang digunakan pada pembelajaran tatap muka, tenaga pendidik dituntut untuk beradaptasi dengan kecanggihan teknologi agar terus bernovasi sehingga menciptakan pembelajaran yang tetap seru, menyenangkan dan mudah diterima oleh peserta didik. Namun hal ini bukan suatu hal yang mudah, berbagai keterbatasan dialami oleh siswa, lebih terutama oleh siswa yang masih duduk di Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) yang masih belum mengetahui secara pasti cara menggunakan gadget yang baik dan tepat guna.
ADVERTISEMENT
Ketertinggalan pembelajaran akibat dari Pandemi mengakibatkan Krisis Pembelajaran (Learning Crisis). Maka dari itu, perlu adanya peran pemerintah untuk dilakukan kebijakan pemulihan pembelajaran agar setiap orang berhak mendapatkan Pendidikan yang baik sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan amanat konstitusi yang terdapat pada Pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari Iptek, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Salah satu strategi kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu dengan adanya Kurikulum Merdeka. Menurut Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu. Sedangkan, Kurikulum merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana muatan akan lebih optimal agar peserta didik memiliki waktu yang cukup untuk memahami, mendalami konsep serta menguatkan kompetensi. Sedangkan guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Kurikulum Merdeka terbuka untuk digunakan seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan. Satuan pendidikan diberikan opsi dalam melaksanakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik. Tiga opsi kurikulum tersebut yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan oleh Kemendikbudristek), dan Kurikulum Merdeka.
ADVERTISEMENT
Dalam kurikulum, penting menciptakan pembelajaran yang inklusif artinya artinya satuan pendidikan mampu menjadi wadah dalam membentuk sikap saling menghargai perbedaan, baik perbedaan sosial, agama, budaya, dan suku bangsa dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika. Hal ini dapat tercermin melalui penerapan profil pelajar Pancasila, melalui pembelajaran berbasis projek (project based learning). Projek kurikulum merdeka untuk menguatkan pencapaian dalam profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema-tema atau isu penting seperti gaya hidup berkelanjutan, toleransi, kesehatan mental, budaya, wirausaha, teknologi, dan kehidupan berdemokrasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek ini tidak terikat pada konten mata pelajaran karena tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu. Projek ini melatih peserta didik untuk melakukan respon berupa aksi nyata terhadap isu-isu tersebut sesuai dengan tahap perkembangan belajar mereka. Projek penguatan ini juga diharapkan dapat memberikan insiprasi bagi peserta didik untuk melakukan kontribusi dan dampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Kurikulum merdeka dapat terus diterapkan secara berkelanjutan apabila: pertama, terdapat adanya regulasi fundamental secara khusus yang dapat menjadi acuan terlaksananya kurikulum merdeka pada setiap satuan Pendidikan, kedua, adanya Asesmen Nasional (AN) dan ketiga, kuatnya dukungan publik agar implementasi kurikulum merdeka ini tetap dilaksanakan secara konsisten.
oleh: Azizah Luthfi Nur Utami
Sekbid Organisasi Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Banyumas
DAFTAR PUSTAKA
https://www.worldometers.info/coronavirus/country/indonesia/, diakses pada tanggal 02 Maret 2022 pukul 19.39
Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
https://kurikulum.kemdikbud.go.id/kurikulum-merdeka/, diakses pada tanggal 02 Maret 2022 pukul 20.32
Kemdikbud RI, Buku saku kurkikulum merdeka, hlm. 9.