Konten dari Pengguna

Pemberhentian Pegawai yang Melanggar Etika

Azka Akbar Febiandika
Mahasiswa semester 5 Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Bandung
23 Oktober 2024 18:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Azka Akbar Febiandika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/illustrations/termination-dismissal-unemployed-7386579/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/illustrations/termination-dismissal-unemployed-7386579/
ADVERTISEMENT
Pemberhentian Pegawai yang Melanggar Etika
Pemberhentian pegawai yang melanggar etika harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan seperti hal nya audi alteram parem (mendengarkan kedua belah pihak) dan non bis in idem (tidak dapat dihukum dua kali atas perbuatan yang sama), hal ini bisa memberikan kesempatan bagi pegawai untuk membela diri dalam sidang pengadilan dan memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Prosedur juga diharuskan secara legal dan valid melalui tahap penyelidikan, pemeriksaan, dan sidang yang jujur dan terbuka. Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa pemberhentian tidak hormat dapat diberikan jika ASN melakukan pelanggaran etika atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Sanksi pemberhentian tidak hormat harus proporsional dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan dan bersifat diskriminatif atau tidak adil. Proses pemberhentian pegawai harus memastikan bahwa ASN yang bersangkutan tidak dirugikan secara tidak adil dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pegawai untuk membela diri.
Terkait ini pada kasus Ipda Rudy Soik yang menjadi perbicangan hangat di khalayak ramai sebabkan pada kasus ini pemecatan lantaran mengungkap mafia Bahan Bakar minyak (BBM) dikota kupang pada 15 juni 2024.
Ipda Rudy Soik adalah mantan dari Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan kriminal kepolisian resor kupang kota, daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), saat itu Rudy soik dan tim sedang melakukan operasi penindakan terkait penyelahgunaab BBM bersubsidi. Pada minggu (13 oktober 2024), pak Ahmad gagal menyuap pejabat sebesar Rp 4 juta. Petugas kemudian menemukan solar yang disimpan dirumah Ahmad.
ADVERTISEMENT
Ahmad adalah pelaku berulang yang menjual minyak dikapal tanker industri di perbatasan Timor Timur. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan solar yang timbun tersangka sudah tidak ada lagi di TKP. Ahmad sendiri mengaku mengirimkan minyak ke algajali. Polisi kemudian melanjutkkan penyelidikan dilokasi perkemahan algajali yanng mengaku telah menyetorkan uang 15 juta ke kepala Kanit Tipidter dan bekerja sama dengan Bareskrim Polda NTT.
Alasan pemberhentian pegawai dalam pemecatan Ipda Rudy Soik
Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Hermawan Sulistyo menanggapi kasus dari Ipda Rudy Soik yang telah dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi. Menurut dia, Ipda rudy soik ternyata memeliki catatan buruk saat berkarir di Korps Bhayangkara, juga yang bersangkutan punya catatan kriminal yang buruk, sudah 3 kali diskors dan disel, dikutip pada selasa, 22 Oktober 2024. Dia mengatakan pemecatannya karena melanggar aturan etik mengenai prosedur penyidikan
ADVERTISEMENT
Hasil persidangan, pak Ipda Rudy Soik dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi. sidang kode etik terhadap tersangka digelar menyusul adanya dugaan pelanggaran. Tujuannya unuk menjamin disiplin dan integritas dalam kepolisian nasional. yang digelar kamis (10 dan 11 oktober 2024). Saksi dan barang bukti diperiksa dan keterangan terduga pelaku di didengarkan di persidangan. Alasan pemecatannya adalah pemasangan pagar pembatas polisi disekitar tangki bahan bakar ilegal di kota kupang. menurutnya apa yang dilakunnya merupakan bagian dari serangkaian pemeriksaan dan atas perintah pimpinannya Kapolres Kupang kota Ardinan Manulun.
Solusi adanya kasus tersebut
ADVERTISEMENT