Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza menilai dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan pergudangan maka akan menertibkan dan menata lokasi gudang pada kawasan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya lerda ini kita berharap bahwa ke depan berkaitan dengan penataan gudang ini akan tertata dengan baik di Kota Pangkalpinang. Tidak boleh ada kesemrawutan terkait dengan hal ini," kata dia, Sabtu (5/12/2020)
Hertza menegaskan setelah adanya Perda tentang Pergudangan, maka berkaitan dengan kawasan pergudangan ke depan akan lebih tertib. Hal itu sebagaimana telah diatur di dalam regulasi tersebut.
"Jadi tidak boleh lagi kawasan gudang itu sembarangan kita buat atau bikin. Atau guang-gudang industri yang menjadi daerah industri ya kita tempatkan di daerah perindustrian," tukasnya.
Adapun terkait dengan pelaksanaannya di lapangan, Hertza menyebut hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait untuk melakukan penataan dan sebagainya.
"Itu harus kita tertibkan dan harus ada keberanian. Harus ada fasilitasi fan mediasi dari pemerintah kota untuk melakukan penataan karena perda tersebut telah dibuat. Perda sudah dibuat dan telah disetujui bersama, mengenai endingnya atau bagaimana pelaksanaannya dalam hal ini adalah OPD terkait," pungkasnya.
ADVERTISEMENT