Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pansus Raperda DPRD Babel Tinjau Proyek yang Gunakan APBD 2020
17 Juli 2021 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 melakukan peninjauan lapangan proyek pemeliharaan ruas jalan Pangkalpinang-Simpang Katis dan Simpang Katis-Sungai Selan di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (15/07/2021).
ADVERTISEMENT
Tim Pansus yang diketuai Johansen Tumanggor beserta anggota Ferdiyansyah, Ariyanto, Arbiyanto , Heryawandi, Dody Kusdian, Hendriyansen, H Mulyadi dan di dampingi Raymond Munthe Kasi Pembangunan dan Peningkatan Jalan Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung langsung menuju lokasi.
Tim Pansus menyayangkan beberapa temuan di lapangan dalam pengerjaan proyek ruas jalan seperti beberapa titik jalan yang mudah berlubang dan terkesan dibiarkan.
Tak hanya itu, ketebalan aspal yang masih kurang di beberapa titik dan kualitas aspal yang lebih buruk daripada pengaspalan tahun sebelumnya.
“Lapis perkerasan aspal yang sering rusak seperti yang kami temui di lapangan ini tentu menyebabkan pengguna jalan tidak nyaman yang pastinya karena kualitas bahan aspal ini tidak sesuai dengan syarat dan spesifikasinya,” ungkap Johansen.
ADVERTISEMENT
Dengan banyaknya temuan-temuan yang tidak sesuai dengan syarat dan spesifikasi, Tim Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 tidak merasa heran jika banyak ruas jalan yang cepat sekali rusak dan berharap semua pihak harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan jalan bukan hanya kontraktor saja melainkan juga stakeholder lainnya.
“Kami akan terus mengawal dan mengawasi sesuai dengan tugas dan fungsi kami dalam hal ini akan kami serahkan kepada Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung untuk terus mengawal dan lebih meningkatkan fungsi pengawasannya terhadap pengerjaan proyek seperti ini," tukas Johansen.