Konten Media Partner

PNS Pangkalpinang Dilarang Bepergian Selama Libur Nasional 2021

14 Oktober 2021 19:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Perencanaan, Pengadaan Mutasi dan Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal.
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Perencanaan, Pengadaan Mutasi dan Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal.
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat melalui Menpan ARB melarang pegawai negeri sipil untuk bepergian keluar daerah dan atau cuti bagi pegawai negeri sipil selama libur nasional tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam SE Menpan ARB no 13 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau cuti bagi pegawai negeri sipil selama libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal tersebut, Kabid Perencanaan, Pengadaan Mutasi dan Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal membenarkan jika pihaknya sudah menerima SE Menpan ARB no 13 Tahun 2021.
"Bukan larangan libur tapi larangan bepergian n cuti saja dalam rangka pencegahan COVID-19," katanya. Kamis (14/10) ketika dikonfirmasi Babelhits.
Dikatakan Fahrizal bahwa SE menpan ARB tersebut sudah disosialisasikan ke seluruh PNS di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.
Untuk itu dirinya mengingatkan agar PNS dapat mengikut aturan tersebut.
Fahrizal menegaskan akan ada sanksi tegas jika PNS melanggar SE menpan ARB tersebut.
"Ada Sanksinya ini sesuai PP tentang disiplin pegawai," tegasnya.