Konten Media Partner

Wali Kota Pangkalpinang Sebut Masalah Tambang Ilegal Masih Menonjol

20 Desember 2021 19:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, saat menghadiri kegiatan tindak lanjut indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang secara virtual bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota/Badan Pertanahan Nasional.
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, saat menghadiri kegiatan tindak lanjut indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang secara virtual bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota/Badan Pertanahan Nasional.
ADVERTISEMENT
Permasalahan penambangan timah ilegal masih paling menonjol di Kota Pangkalpinang. Meski sudah mencoba ditertibkan hanya saja aktivitas penambangan tersebut masih terus berjalan dan dilakukan secara kucing-kucingan. Demikian diungkapkan Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, saat menghadiri kegiatan tindak lanjut indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang secara virtual bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota/Badan Pertanahan Nasional, Senin (19/12/2021).
ADVERTISEMENT
Molen sapaan akrabnya mengatakan penertiban tambang ilegal terhambat karena beberapa aspek, diantaranya ekonomi masyarakat yang bergantung pada pertambangan tersebut.
"Kami bersama aparat penegak hukum sudah mencoba berulang kali menertibkan masalah tambang ilegal ini. Banyak aspek yang harus kita pikirkan terkait penertiban tambang ilegal. Susah juga tidak boleh ada tambang tapi masyarakat ada yang bergantung pada penghasilan tersebut," Kata Molen.
Molen berharap melalui rapat ini pemerintah pusat dapat membantu dalam mengatasi permasalahan untuk menemukan jalan keluar dan solusi mengatasi tambang ilegal.
Sementara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Andi Renald menjelaskan pemulihan tindakan harus sesuai dengan tipologi pelanggaran.
Adapun disebutkannya tindakan cepat yang dapat dilakukan pemerintah kota seperti melakukan peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pemulihan lingkungan, serta pencabutan dan pembatalan perizinan.
ADVERTISEMENT
"Yang pertama dilakukan pastinya melakukan verifikasi terlebih dahulu dan ini dapat dilakukan secara bertahap maupun langsung nantinya," jelas Andi Renald.