Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Doa Mandi Wajib Pria dalam Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
15 November 2024 21:51 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hadas atau ketidaksucian tubuh tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yang mana semua faktornya dapat menghalangi nilai sah segala jenis ibadah, baik yang wajib maupun sunah, apabila tidak dibersihkan secara baik menurut syariat-Nya.
Salah satu syariat paling utama dalam hal ini adalah memenuhi rukun mandi junub, yakni niat dan mengguyur seluruh tubuh. Sebagai wawasan, berikut adalah niat dan doa mandi wajib pria berdasarkan laman kemenag.go.id dan an-nur.ac.id:
Doa Mandi Wajib Pria: Niat
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
(Nawaitul-ghusla liraf’il ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala)
Artinya: "Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardu karena Allah ta'ala."
Doa Setelah Mandi Wajib Pria
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ
ADVERTISEMENT
(Asyhadu an-laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasuluhu, allahummaj-‘alni minattawwabina, waj-‘alni minal-mutathahhirrina)
Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya.
Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu menyucikan diri.”
Tata Cara Mandi Wajib Pria
Selain memenuhi rukun, berupa niat dan mengguyur seluruh tubuh, terdapat kesunahan yang sebaiknya dilakukan saat mandi wajib sebagai tata cara yang benar menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah (kemenag.go.id), yaitu:
1. Membasuh Tangan hingga Tiga Kali
Basuhlah tangan menggunakan air bersih yang bersifat suci dan menyucikan sebanyak tiga kali, dari tangan kanan hingga tangan kiri. Ketika membasuh telapak, punggung tangan, dan sebagainya, umat dianjurkan menggunakan air yang mengalir.
ADVERTISEMENT
2. Membersihkan Segala Kotoran yang Masih Menempel
Jika ada kotoran, seperti air mani, darah, dan sebagainya, yang menempel di tubuh, maka bersihkanlah bagian itu terlebih dahulu menggunakan air yang mengalir. Dalam tahap ini, disunnahkan juga untuk membersihkan kemaluan hingga benar-benar bersih.
3. Berwudu dengan Sempurna
Setelah dipastikan bahwa tidak ada lagi kotoran yang menempel, lakukanlah wudu dengan sempurna, dari niat, berkumur, hingga membasuh kaki, selayaknya berwudu ketika hendak salat untuk bersuci dari hadas-hadas kecil.
4. Mengguyur Kepala hingga Tiga Kali
Guyurlah kepala sebanyak tiga kali, lazimnya menggunakan air bersih dalam gayung. Bersamaan dengan itu, lakukanlah niat menghilangkan hadas besar sebagaimana bacaan doa mandi wajib pria yang tertera pada ulasan di atas.
5. Mengguyur Bagian Badan Berurutan
Dahulukan bagian badan sebelah kanan ketika mandi junub sebanyak tiga kali guyuran, kemudian lakukan hal yang sama pada bagian badan sebelah kiri sebanyak tiga kali. Pastikan seluruh bagian badan terbasahi sempurna oleh air.
ADVERTISEMENT
6. Menggosok-gosok Tubuh hingga Tiga Kali
Setelah diguyur dengan air, badan bagian depan maupun belakang disunahkan untuk digosok-gosok sebanyak tiga kali pada masing-masing bagian. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada kotoran yang tersisa pada tubuh.
7. Menyela-nyela Rambut dan Janggut
Ketika mandi wajib, seluruh bagian tubuh, termasuk rambut dan janggut harus terbasahi dan terbersihkan. Karena itu, disunnahkan untuk membersihkan sela-sela rambut dan janggut (bila punya) menggunakan tangan atau jari-jari yang basah.
8. Mengalirkan Air ke Lipatan-lipatan Kulit dan Pangkal Rambut
Masih selaras dengan poin tujuh, pada tahap ini alirkanlah air pada lipatan kulit atau pangkal rambut agar tak terlewat. Saat membasuhnya dengan tangan, hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan, dan berwudulah jika itu tersentuh.
Penyebab Mandi Wajib Pria
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seorang muslim diwajibkan mandi junub. Berdasarkan laman nu.or.id, berikut merupakan beberapa faktor penyebab mandi wajib bagi pria :
ADVERTISEMENT
1. Keluar Sperma atau Mani
Keluarnya sperma atau mani dari kemaluan, mewajibkan, baik laki-laki maupun perempuan, untuk melakukan mandi wajib atau mandi janabah. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. pada hadis riwayat Muslim, berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم {الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ} رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya: “Dari Abu Sa’id Al-Khudri r.a, Ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda, ‘Air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani).’” (HR Muslim).
Ketentuan ini berlaku pada siapa saja dan dengan alasan apapun air mani itu keluar, baik disebabkan berhubungan badan bersama istri/pasangan, terpancing karena syahwat pikiran dan penglihatan, mimpi basah, hingga sebab mempermainkannya.
2. Hubungan Seksual atau Bersetubuh
Hubungan seksual di sini berarti masuknya hasyafah (kepala penis) ke dalam farji (lubang kemaluan) meskipun memakai kondom ataupun tidak keluar sperma. Ketentuan ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw. pada HR. Muslim, berikut:
ADVERTISEMENT
إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِل
Artinya: “Bila seorang lelaki duduk di antara empat potongan tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu tempat khitan (wanita) maka sungguh wajib mandi meskipun ia tidak mengeluarkan mani.” (HR. Muslim).
Tak hanya itu, keempat mazhab dalam Islam mewajibkan mandi sebab masuknya hasyafah ke dalam farji, baik jalan depan maupun jalan belakang, baik menyetubuhi yang masih hidup atau mayat, serta sekalipun menyetubuhi hewan.
3. Masuk Islam atau Mualaf
Sebagian mazhab berpendapat bahwa siapapun yang baru masuk islam atau mualaf dianjurkan untuk melakukan mandi wajib sebelum melakukan ibadah kepada Allah. Hal ini berkaitan dengan sabda Rasulullah saw. berikut:
ADVERTISEMENT
أَنَّا لنَّبِيَّ أَمَرَهُ لَمَّا أَسْلَمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدُرٍ
Artinya: “Bahwa nabi memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun bidara ketika masuk Islam.” (Hadis dalam Al-Musnad dan As-Sunan dari Qais bin ‘Ashim)
أَنَّ ثُمَّامَةَ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يُسْلِمَ ذَهَبَ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ جَاءَ فَأَسْلَمَ
Artinya: “Ketika Tsumamah hendak masuk Islam, maka ia mandi terlebih dulu, kemudian datang lalu masuk Islam.” (Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)
Mandi di sini dimaksudkan untuk menyucikan diri dari sifat-sifat maupun jejak kekafiran, kemusyrikan, dan ketidaksucian dalam hati. Meski begitu, jumhur berpendapat bahwa mandi junub bagi orang yang masuk Islam ini tidak wajib.
4. Meninggal Dunia
Meninggal adalah salah satu faktor yang mewajibkan seorang pria maupun wanita mandi wajib, atau tepatnya wajib dimandikan oleh orang yang memenuhi syarat. Di antara banyaknya hadis untuk ketentuan ini, berikut salah satunya:
ADVERTISEMENT
لِيَغْسِلْ مَوْتَاكُمْ الْمَأْمُوْنُوْنَ
Artinya: "Hendaklah jenazah-jenazah kalian dimandikan oleh orang yang dapat dipercaya." (HR Ibnu Majah).
Syariat ini berlaku pada seluruh muslim yang meninggal, kecuali yang meninggal dalam kondisi syahid akibat peperangan dan korban keguguran atau aborsi yang belum tampak bentuk sebagai manusia atau hanya segumpal daging.
Larangan Bagi Orang Junub
Orang yang junub dilarang melaksanakan ibadah, seperti salat, berdiam diri atau duduk di masjid, tawaf atau mengelilingi Kakbah, melafalkan ayat Al-Quran, dan menyentuh mushaf. Adapun dalil larangannya, adalah sebagai berikut:
1. Larangan Salat
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْاۗ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan;
ADVERTISEMENT
dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub).” (QS. An-Nisa: 43)
2. Larangan Tawaf
اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ اَلْحَاجُّ, غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
Artinya: “Lakukanlah amalan seperti yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thawaf di ka’bah sampai engkau suci.” (HR. Bukhari No. 1650)
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ فَأَقِلُّوا مِنْ الْكَلَامِ
Artinya: “Thawaf di Ka’bah seperti shalat, namun di dalamnya dibolehkan sedikit bicara.” (HR. An Nasa’i no. 2922)
3. Larangan Membaca Al-Quran
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَالْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ ».
Artinya: “Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda 'Janganlah orang junub dan haid membaca sesuatu dari Quran.'” (HR. Ibnu Majah)
ADVERTISEMENT
4. Larangan Menyentuh Mushaf
لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ ٧٩
Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Quran), kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.” (QS. Al-Waqiah: 79)
5. Larangan Diam Di Masjid
فَإِنِّى لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
Artinya: “Saya tidak membolehkan masjid bagi orang haid dan junub” (HR. Abu Dawud)
Demikian ulasan seputar doa mandi wajib pria dalam bahasa Arab, huruf latin, dan artinya dalam bahasa Indonesia. Semoga informasi tersebut dapat menjadi wawasan yang membawa pembaca sekalian pada praktik ibadah yang diridai-Nya. (NF)