Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten dari Pengguna
Hukum Berenang Saat Puasa yang Perlu Dipahami Umat Muslim
11 Maret 2025 21:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Berenang adalah olahraga air yang menyenangkan untuk dilakukan saat cuaca terik. Berhubungan dengan hal tersebut, hukum berenang saat puasa sering dicari umat muslim yang belum memahaminya.
ADVERTISEMENT
Saat berpuasa, umat muslim kadang ingin berenang supaya badan merasa segar. Namun, penting untuk mengetahui bagaimana hukum berenang saat sedang puasa apakah membatalkan atau tidak.
Bagaimana Hukum Berenang Saat Puasa Menurut Ulama?
Berenang adalah aktivitas olahraga yang dilakukan di dalam air. Saat berpuasa di siang hari, ada kalanya umat muslim ingin berenang untuk menghilangkan rasa gerah dan panas.
Namun, bagaimana hukum berenang saat puasa? Berenang dapat menimbulkan risiko air masuk melalui mulut atau lubang hidung.
Menurut situs nu.or.id, aktivitas yang dapat menimbulkan risiko membatalkan puasa dapat dihukumi makruh. Contoh lain adalah berkumur atau menghirup air ke dalam hidung secara berlebihan. Hal ini didasari oleh penjelasan dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Menyelam ke dalam air juga makruh bagi orang berpuasa. Jika air masuk dalam anggota tubuh bagian dalam, maka dapat membatalkan puasa meskipun tidak disengaja.
Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtah berpendapat sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dari kedua pendapat ulama tersebut, dapat dipahami bahwa berenang ketika puasa hukumnya makruh. Bahkan bisa juga haram apabila sering dilakukan lalu air masuk dalam bagian tubuh yang berlubang seperti mulut, hidung, telinga, dan bagian-bagian lainnya. Hal itu dapat membuat puasa batal meskipun tidak sengaja.
Baca juga: Hukum Puasa tapi Tidak Sahur dalam Islam
Jadi, hukum berenang saat puasa adalah makruh. Semoga dapat membantu memahami bagaimana hukum berenang saat sedang berpuasa. (IND)