Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Pengertian, Niat, dan Ukuran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan
7 Maret 2025 21:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat fitrah sebagai salah satu Rukun Islam, dapat menjadi pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan. Pengertian, niat, dan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan penting diketahui oleh umat muslim karena amalan ibadah ini hanya dilakukan pada saat bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap jiwa muslim yang mampu. Ibadah ini dilaksanakan sebagai sarana untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.
Inilah Pengertian, Niat, dan Ukuran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan
Sebelum menunaikan zakat fitrah, pengertian, ukuran, serta niatnya perlu diketahui. Berikut ulasannya.
1. Pengertian
Mengutip buku Fikih untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah, Hasbiyallah (2008), pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idulfitri.
Dasar kewajiban zakat fitrah adalah sabda Rasulullah saw. Rasulullah saw. bersabda: "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sa' (3/4) liter dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim." (H.R. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a.)
ADVERTISEMENT
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya sehingga dirasakan semuanya termasuk masyarakat yang serba kekurangan.
2. Ukuran
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri. Ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi juga membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, dapat menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi saat itu.
ADVERTISEMENT
3. Niat
Saat menunaikan zakat fitrah, bacaan niat yang dapat diucapkan oleh umat muslim adalah "Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri fardhan lillahi ta'ala" yang artinya "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah, fardu karena Allah Ta'ala".
Demikian uraian singkat mengenai pengertian, niat, dan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh umat muslim. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (ARD)