Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dana Kampanye Pemilu Dari Tambang Ilegal Disorot, Oknum Politisi Terlibat?
2 Januari 2024 20:32 WIB
Tulisan dari Baidhody Muchlis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK mengendus aliran dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang berasal dari transaksi mencurigakan hingga triliunan rupiah. Salah satunya bersumber dari tambang ilegal.
ADVERTISEMENT
Merespon hal tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif bakal melakukan pendalaman terkait data-data temuan PPATK.
“Harus kita dalemin lagi. (Aliran dana) ke mana, perusahaannya apa, nanti pasti ada ujungnya dari mana sumbernya, itu kita tunggu," ujar Arifin Tasrif di Jakarta, dikutip Selasa (2/1).
Pada kesempatan terpisah, Tim Percepatan Reformasi Hukum Bidang Agraria dan SDA Kemenko Polhukam, Abrar Saleng mengatakan, salah satu penyebab menjamurnya aksi tambang ilegal lantaran disokong oleh oknum politisi sebagai beking, terutama pada saat-saat menjelang Pemilu.
“Maraknya tambang ilegal karena ada beking. Bisa politisi,” jelasnya.
Menurutnya, belakangan ini marak terjadi kasus tambang ilegal dengan modus pengambilalihan saham secara tidak sah. Hal tersebut dialami oleh PT Anzawara Satria, perusahaan tambang batu bara yang sedang dalam sengketa dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta sejak Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
Perubahan kepemilikan PT Anzawara ditempuh melalui pengesahaan Kementerian Hukum dan HAM tanpa persetujuan Menteri ESDM. Padahal dalam dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan direksi maupun pemegang saham perusahaan tambang wajib melalui persetujuan oleh Menteri ESDM.
“Yang paling berat diawasi permainan saham. Sekarang banyak orang ditangkap karena tidak tahu sahamnya sudah beralih ke tempat lain. Padahal ada ketentuan kalau orang mau mengalihkan saham izin usaha pertambangan wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM. Itu semua dilanggar,” tegasnya.