Konten dari Pengguna

Mahasiswa Tambang Desak Usut Tuntas Kasus Kebakaran Smelter

Baidhody Muchlis
Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Hidup Universitas Indonesia. Penulis Bebas. Pemerhati Lingkungan, Energi dan Pertambangan.
3 Januari 2023 10:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Baidhody Muchlis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi smelter nikel/Dok. Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi smelter nikel/Dok. Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Aliansi Mahasiswa Pertambangan Indonesia (AMPI) mendesak Pemerintah untuk turun tangan mengusut kasus kebakaran smelter nikel milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Kejadian tersebut telah menelan dua orang korban jiwa.
ADVERTISEMENT
Koordinator AMPI, Amin Rois Hidayatullah menegaskan, kejadian tersebut menjadi catatan buruk dalam praktik pengelolaan industri smelter di Indonesia. Menurutnya, proses pengawasan dan pengelolaan industri smelter perlu dievaluasi secara total, terutama terkait prosedur Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3).
"Apapun alasannya, peristiwa kebakaran tersebut telah menyebabkan fatality atau meninggal dunia. Pemerintah harus turun tangan mengusut tuntas kejadian ini," tutur Amin melalui keterangan resminya, Senin (2/1).
Kecelakaan kerja di PT GNI, sambung Amin, tidak hanya kali ini terjadi. Selama 6 bulan terakhir, tercatat sudah terjadi 3 kali kecelakaan, mulai dari operator tertimbun longsor, awak smelter yang jatuh, hingga ledakan tungku smelter.
Sebelumnya, pada 24 Juni 2022, seorang pekerja terseret longsor akibat dipaksa mengoperasikan dozzer tanpa lampu penerangan di tengah malam, hingga masuk ke laut dengan kedalaman 26 meter.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada 6 Juli 2022, seorang awak tungku 6 smelter 1 PT GNI, hilang saat bekerja. Ia ditemukan tidak bernyawa setelah jatuh di sebelah tuas kontrol mesin. Terakhir, pada 22 Desember 2022, dua korban hangus terbakar akibat ledakan dari tungku smelter 2 PT GNI.
"Tak ada apapun yang lebih berharga di dunia ini jika nyawa menjadi taruhannya," tegasnya.
Lebih lanjut, Amin menjelaskan, saat terjadi ledakan pada tambang batu bara di Sawahlunto, Sumatera Barat pada 9 Desember 2022, Pemerintah bertindak cepat dengan menghentikan seluruh kegiatan operasional dan melakukan investigasi sebagai langkah tindak lanjut secara transparan. Sementara pada kasus PT GNI, Pemerintah dan aparat dinilai tidak tegas dan terbuka.
"Pada kasus PT GNI, sama sekali tidak ada transparansi terkait tindak lanjut atas tragedi tersebut, baik dari Pemerintah, aparat, maupun internal PT GNI," terangnya.
ADVERTISEMENT
Dalam sejumlah kesempatan, Amin menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu membanggakan capaian dari hilirisasi mineral. Industri smelter di Morowali diangkat sebagai potret percontohan yang patut ditiru dalam menghidupkan perekonomian lokal dan nasional melalui hilirisasi mineral. Sayangnya, Presiden Jokowi tidak memberikan perhatian serius terkait praktik operasional industri smelter.
"Pemerintah hanya fokus pada dampak ekonomi semata, dan mengabaikan aspek praktik operasional industri yang baik dan benar, terutama dalam hal penerapan K3," tegasnya.

Hentikan Operasi Smelter, Stop Investasi PT GNI

Dalam keterangannya, AMPI menyampaikan sembilan tuntutan atas kasus kebakaran smelter PT GNI, di antaranya;
1. Menuntut Presiden Joko Widodo dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk segera memberikan sanksi terhadap PT GNI, yaitu penghentian operasi hingga pencabutan Izin Usaha Industri (IUI).
ADVERTISEMENT
2. Menuntut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengevaluasi praktik operasional dan penerapan prinsip-prinsip ESG di PT GNI.
3. Menuntut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk menghentikan ekspor produk PT GNI.
4. Menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus kebakaran smelter PT GNI dengan menerjunkan Tim Pusat Laboratorium Forensik untuk melakukan investigasi yang mendalam. Jika ditemukan faktor kelalaian yang menjadi penyebab kebakaran tersebut, maka para Pimpinan PT GNI perlu ditetapkan sebagai tersangka.
5. Menuntut Komisi III DPR RI untuk mendorong sekaligus terlibat dalam mengawasi investigasi oleh pihak Kepolisian atas peristiwa kebakaran smelter PT GNI.
6. Menuntut Komisi VII DPR RI untuk membentuk tim Panitia Kerja (Panja) dengan tujuan sebagai berikut; (a) mengevaluasi pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan industri smelter di Kementerian Perindustrian, (b) mengevaluasi pelaksanaan K3 di perusahaan smelter, dan (c) mendorong penghentian operasi hingga pencabutan Izin Usaha Industri (IUI) PT GNI.
ADVERTISEMENT
7. Menuntut PT GNI bertanggung jawab penuh kepada korban dan keluarga korban.
8. Menuntut para pemegang saham PT GNI untuk menghentikan segala aktivitas bisnis dan investasinya di Indonesia.
9. Menuntut Kedutaan Besar China di Indonesia untuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan di Indonesia terkait penerapan K3 dan ESG, khususnya Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd selaku pemegang saham PT GNI.