Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Ace Hasan Sebut Golkar Akan Dorong Presiden Terbitkan Perppu Pilkada
29 Maret 2018 14:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Tulisan dari Balad Siliwangi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
BaladSiliwangi - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, partainya bersama beberapa partai koalisi pendukung pemerintah akan mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Pilkada. Hal itu dilakukan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah yang diusungnya namun kini berstatus tersangka. Ace menambahkan, aturan tersebut perlu diganti melalui perppu, bukan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagaimana usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
ADVERTISEMENT
Sebab, menurut dia, pelarangan penggantian calon kepala daerah tercantum langsung dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bukan PKPU. Jika revisi dilakukan di level PKPU maka akan rawan digugat karena tak sesuai undang-undang. "Kalau hanya revisi PKPU tidak cukup karena di atasnya dasarnya ini adalah undang-undang," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Ace juga mengatakan, perppu layak dikeluarkan karena memenuhi unsur kegentingan yang ada. Pertama, kondisi ini merugikan rakyat yang terpaksa memilih calon kepala daerah berstatus tersangka. Selain itu, kondisi ini juga mengganggu tahapan pilkada lantaran tetap diikuti oleh calon kepala daerah yang berstatus tersangka. "Golkar telah menyepakati untuk diusulkan semacam perppu karena ada kekosongan hukum terkait dengan calon kepala daerah yang terkena kasus hukum," kata Ace. Dia mengatakan, Partai Golkar bersama beberapa partai koalisi lainnya akan menyampaikan kepada Presiden agar berkenan mengeluarkan perppu.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto akan bertemu Presiden Jokowi untuk membahas hal tersebut. Ia berharap Presiden berkenan mengeluarkan perppu untuk mengubah Pasal 54 Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, pemaknaan berhalangan tetap dalam pasal tersebut bisa pula dimaknai calon kepala daerah yang dalam masa kampanye ditetapkan sebagai tersangka. "Kami sudah mengupayakan secara resmi dengan PDI-P dalam pertemuan seminggu yang lalu di kantor Golkar. Kami juga mencoba berbicara dengan partai koalisi lain supaya bersama-sama berbicara dengan Presiden, karena itu sebenarnya domain dari eksekutif," tutur Ace. "Secara resmi ketum (ketua umum) kami akan berbicara tentang ini kepada Pak Presiden," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi peraturan KPU (PKPU) agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah yang diusung namun telah berstatus tersangka. Dengan demikian, partai politik yang mengusung calon kepala daerah dengan status tersangka tak dirugikan di hari pencoblosan dengan citra pasangan calon yang telah tergerus. Namun, usulan pemerintah tersebut ditolak oleh KPU. Mereka menolak untuk merevisi PKPU tersebut jika tidak ada perppu sebagai acuan perubahan aturan teknis penyelenggaraan pilkada, yang merupakan turunan dari UU Pilkada.
ADVERTISEMENT
"Kami bisa merevisi PKPU itu (pencalonan) berdasarkan perppu," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra. "Kami masih tetap mengacu pada beberapa UU yang ada. Selama UU mengatakan seperti itu, maka acuan kami adalah UU," ujar mantan wakil ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tersebut.
Sumber : kompas.com