Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
12 Kabupaten/Kota di Papua Barat Belum Bentuk Gugus Tugas GNRM
16 Desember 2020 16:36 WIB
ADVERTISEMENT
Sebanyak 12 kabupaten/kota yang ada di Papua Barat, sampai saat ini belum membentuk Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Sebagaimana diketahui bahwa Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) adalah gerakan nasional untuk merubah sistem nilai, cara pandang, pola pikir, nilai, sikap bangsa Indonesia untuk mewujudkan Indonesia berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan Pancasila. Revolusi Mental bertumpu pada tiga nilai-nilai strategis, yaitu Integritas, Etos Kerja dan Gotong Royong.
ADVERTISEMENT
"Di Papua Barat, baru Kota Sorong yang sudah membentuk Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental. Sedangkan 12 kabupaten/kota yang ada di Papua Barat, sampai saat ini belum membentuk Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental," demikian disampaikan Direktur Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan pada Kementerian Dalam Negeri RI Drajat Wisnu Setyawan, dalam kegiatan FGD Penguatan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM), yang berlangsung di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (16/12).
Dibeberkan Direktur Bina Ideologi, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, sebanyak 5 provinsi belum membentuk gugus tugas GNRM. Yaitu Provinsi Maluku, Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Banten. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, sebanyak 96 kabupaten/kota sudah membentuk gugus tugas GNRM dan 418 kabupaten/kota lagi belum membentuk gugus tugas GNRM.
ADVERTISEMENT
"Jadi di tingkat provinsi yang sudah membentuk gugus tugas sebanyak 85 persen dan tingkat kabupaten/kota yang belum membentuk gugus tugas sebanyak 81 persen," bebernya.
Menurut Drajat, berdasarkan hasil identifikasi banyak gugus tugas di Indonesia yang belum terbentuk, karena ada beberapa permasalahan. Diantaranya belum seluruh kepala daerah memprioritaskan mengamanatkan Inpres Nomor 12 tahun 2016, sehingga ini menjadi hambatan dalam hal pembentukan gugus tugas.
"Kepala daerah belum memprioritaskan amanat-amanat yang diamanatkan melalui Inpres nomor 12 tahun 2016. Jadi mereka karena tidak memahami prioritas amanat Inpres tersebut, maka pembentukan gugus tugas belum menjadi prioritas. Kemudian alasan klasik adalah minimnya anggaran yang dialokasikan, untuk pembentukan tim gerakan nasional revolusi mental di daerah," terang Direktur Bina Ideologi.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, gerakan revolusi mental di daerah kadang-kadang membentuk program spesifik yang khusus, sehingga membutuhkan alokasi anggaran khusus padahal tidak demikian. Menurut Drajat, masih banyak program dan kegiatan di daerah yang belum sejalan dengan kegiatan revolusi mental.
"Kenapa gugus tugas gerakan nasional revolusi mental di kabupaten/kota belum banyak terbentuk, karena memang tidak adanya atau kurang dukungan atau dorongan intensif dari tingkat provinsi. Padahal pemerintah provinsi juga mempunyai tugas, untuk mendorong Kesbangpol di kabupaten/kota dan mengkoordinir pembentukan gugus tugas," tandasnya.