Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
273 Warga Kota Sorong Terima Sertifikat Tanah Gratis dari BPN
9 November 2020 18:49 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong menyerahkan sebanyak 273 sertifikat tanah, kepada warga masyarakat yang ada di Pulau Raam dan Pulau Soop, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, Papua Barat, di Aula Samu Siret kompleks Kantor Wali Kota Sorong, Senin (9/11).
ADVERTISEMENT
Dari 273 sertifikat, baru 50 sertifikat tanah yang diserahkan secara simbolis kepada warga dari dua kepulauan, pada acara Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Se-Indonesia yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Kepala BPN Kota Sorong Poltak Silitonga mengatakan, penyerahan sertifikat tanah untuk masyarakat se-Indonesia terutama yang ada di Kota Sorong, dilaksanakan dalam rangka memperingati hari agraria dan tata ruang nasional.
"BPN Kota Sorong akan menyerahkan sebanyak 273 sertifikat, kepada warga yang tinggal di Pulau Raam dan Pulau Soop, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong. Tapi hari ini, kami baru menyerahkan secara simbolis sebanyak 50 sertifikat tanah," ungkap Kepala BPN Kota Sorong.
Dibeberkan Poltak, di tahun 2020, BPN Kota Sorong mempunyai proyek proda sebanyak 250 bidang tanah yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah. Yaitu terdiri dari tanah gereja, tanah yang menjadi aset pemerintah dan juga aset-aset milik masyarakat.
ADVERTISEMENT
"BPN Kota Sorong di tahun 2020, punya proyek proda 250 bidang tanah, yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Terdiri dari tanah gereja, aset pemerintah dan juga aset milik masyarakat. Ada juga readis sejumlah 750 bidang, dimana sampai pada saat ini baru dicapai sekitar 600 bidang. Kita target hingga November 2020 bisa terpenuhi semuanya," tandasnya.
Menurut Kepala BPN Kota Sorong, tidak ada persyaratan khusus dalam hal ini. Yang berhak menerima sertifikat adalah harus benar-benar pemiliknya langsung. "Yang bisa mendapatkan sertifikat prona adalah pemilik langsung. Kemudian terhadap tanah-tanah yang sudah diluar kawasan hutan atau terbebas dari tora atau sudah ada proyek yang memang sudah dikeluarkan dari aset kehutanan," bebernya.
Kepala BPN Kota Sorong berharap, warga yang mendapatkan sertifikat dapat menggunakan dan memanfaatkannya dengan baik. Selain itu, dirinyaa berharap sertifikat tersebut tidak dipinjamkan atau diserahkan kepada orang lain.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan sertifikat merupakan suatu harta yang menunjukkan sebidang tanah yang dimiliki. "Sertifikat jangan sampai hilang, karena sertifikat dapat diwariskan kepada anak cucu, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih kepada Tuhan dan kepada BPN Kota Sorong yang telah membantu masyarakat khususnya yang ada di distrik kepulauan, untuk mendapatkan sertifikat," tegasnya.
Sertifikat tanah, sambung Lambert, boleh digadai di bank untuk dapat memperoleh pinjaman. Tapi Wali Kota Sorong berharap agar warga tidak meminjam uang dengan jumlah yang besar. "Sertifikat boleh digadai di bank, tapi jangan terlalu banyak dan harus disesuaikan dengan pendapatan. Karena takutnya tidak mampu mengembalikan pinjaman, akhirnya tanah itu disita oleh pihak lain. Contoh ini banyak terjadi di Kota Sorong," pungkasnya.
ADVERTISEMENT