Konten Media Partner

Abraham Fatemte Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI AD di Maybrat Divonis 15 Tahun

14 Februari 2023 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abraham Fatemte terdakwa pembunuhan anggota TNI AD di Kampung Kisor, Kabupaten Maybrat, divonis 15 tahun penjara, foto: Yanti/BalleoNEWS
zoom-in-whitePerbesar
Abraham Fatemte terdakwa pembunuhan anggota TNI AD di Kampung Kisor, Kabupaten Maybrat, divonis 15 tahun penjara, foto: Yanti/BalleoNEWS
ADVERTISEMENT
Abraham Fatemte alias Bram alias Cieh yang merupakan salah satu terdakwa pembunuhan anggota TNI AD di Kampung Kisor, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim, dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Lutfi Tomou saat membacakan amar putusannya menyatakan, terdakwa Abraham Fatemte alias Bram alias Cieh terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Abraham Fatemte alias Bram alias Cieh yang merupakan salah satu terdakwa pembunuhan anggota TNI AD di Kampung Kisor, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim, dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (14/2), foto: Yanti/BalleoNEWS
"Kami majelis hakim menyatakan sikap tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Karena tuntutan tidak sebanding dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa," ujarnya dalam amar putusan.
Selain itu, kata Ketua Majelis Hakim, pihaknya juga tidak sependapat dengan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Hal ini karena fakta terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, semuanya telah terungkap di persidangan.
"Berdasarkan keterangan dari saksi, terdakwa Abraham Fatemte diajak oleh saudara Silas Ky melakukan tindak pidana pembunuhan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Vonis yang diterima Abraham Fatemte alias Bram alias Cieh, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 20 tahun penjara.
Sidang mendengar putusan majelis hakim terhadap terdakwa Abraham Fatemte alias Bram alias Cieh yang merupakan salah satu terdakwa pembunuhan anggota TNI AD di Kampung Kisor, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, foto: Yanti/BalleoNEWS
Terkait vonis majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Abraham Fatemte alias Bram alias Cieh merupakan terdakwa ke-10 yang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sorong, karena melakukan penyerangan di Pos Koramil Kisor pada Kamis 2 September 2021 lalu.
Yang mana akibat penyerangan di pos Koramil Kisor Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, yang dilakukan terdakwa Abraham Fatemte beserta rekan-rekannya menyebabkan 4 orang prajurit terbaik TNI Angkatan Darat meninggal dunia.
Tampak aparat keamanan berjaga-jaga di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong saat sidang pembacaan putusan terdakwa Abraham Fatemte alias Bram alias Cieh berlangsung, foto: Yanti/BalleoNEWS