Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
BAST Penyerahan PSU Syarat Wajib Pengurusan IMB Perumahan di Kota Sorong
18 Desember 2020 18:21 WIB
ADVERTISEMENT
Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup warga Kota Sorong yang menghuni kawasan perumahan yang selama ini diliputi dengan masalah lingkungan dan sosial, maka Wali Kota Sorong segera mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Peraturan Walikota Sorong Nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada kawasan perumahan, pemukiman dan perdagangan kepada Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) umum dari pengembang, merupakan kelengkapan dasar fisik sebagai upaya memberikan tempat hunian yang layak bagi setiap orang yang menghuni sebuah perumahan.
"Pemerintah Daerah selaku regulator, berupaya mengawal agar setiap pembangunan perumahan di Kota Sorong memiliki PSU yang layak bagi penghuninya," ungkap Lambert dalam acara penandatanganan berita acara serah terima administrasi prasarana, sarana dan utilitas dari Pengembang kepada Pemerintah Kota Sorong, di Gedung Samu Siret, Kamis (17/12).
Selaku Kepala Daerah, Wali Kota Sorong mengimbau kepada seluruh investor dan pengembang agar kedepannya mengikuti langkah yang telah dimulai ini. "Kepada dinas terkait, saya tegaskan untuk tidak menerbitkan IMB sebelum pengembang perumahan menandatangani berita acara serah terima PSU terlebih dahulu. Hal ini agar kita semua terhindar dari pelanggaran hukum atas peraturan yang berlaku," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Sorong Anhar Akib Kadar menambahkan, Pemkot Sorong melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak akan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB), apabila belum diterbitkannya Berita Acara Serah Terima (BAST) penyerahan PSU dari pengembang perumahan kepada Pemkot Sorong.
"Saat ini telah ada 18 perusahaan pengembangan perusahaan dan kawasan perdagangan yang mengajukan permohonan penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Sorong. Namun yang telah memenuhi syarat dan bisa diproses penerbitan BAST sebanyak 11 permohonan," bebernya.
Dibeberkannya, luasan tanah PSU yang akan diserahkan oleh pengembang perusahaan, merupakan kewajiban penyiapan tanah PSU seluas minimal 30 persen dari total luas tanah yang dimohonkan untuk dibangun kawasan perumahan. Disamping itu, pengembang juga berkewajiban untuk membayar kompensasi penyediaan tanah pemakaman sebesar 2 persen, dari luas tanah yang dimohonkan kepada Pemerintah Kota Sorong.
"Adapun ke sebelas pengembang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, dalam melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) prasarana, sarana dan utilitas yang diserahkan pengembang perusahaan kepada Pemerintah Kota Sorong," tandasnya.
ADVERTISEMENT