Konten Media Partner

Calon Independen Sorong Selatan Ungkap Alasan Walk Out dari Debat Pilkada

16 November 2020 22:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Independen nomor urut tiga, Yance Salambau (baju hitam/calon bupati dan calon wakil bupati Felix Duwit baju putih). Foto: Paul
zoom-in-whitePerbesar
Calon Independen nomor urut tiga, Yance Salambau (baju hitam/calon bupati dan calon wakil bupati Felix Duwit baju putih). Foto: Paul
ADVERTISEMENT
Debat kandidat di Kabupaten Sorong Selatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan pada Senin, (16/11) di aula hotel Maratua, diwarnai aksi walk out oleh tiga pasangan.
ADVERTISEMENT
Ketiga pasangan yang melakukan walk out diantaranya pasangan nomor urut dua (Yunus Saflembolo- Alexander Dedaida), pasangan nomor urut tiga (Yance Salambau- Felix Duwit) dan pasangan nomor urut empat (Piter Kondjol- Madum Nawawan).
Menaggapi hal itu, kandidat nomor urut tiga, melalui calon bupatinya Yance Salambau dalam keterangan persnya pada Senin (16/11) mengungkapkan tujuan dari walk out dilakukan karena ada calon kandidat yang belum memelengkapi persyaratan pencalonan yang sudah ditetapkan oleh KPU.
"Dengan adanya calon yang belum melengkapi berkas pencalonan maka kami melakukan walk out. Kami menghendaki agar debat yang diselenggarakan pada hari ini hanya kepada calon yang sudah lengakp persyaratannya," kata Yance Salambau, kepada wartawan, Senin (16/11) malam.
Ia melanjutkan, pada tanggal 6 November 2020 lalu KPU Kabupaten Sorong Selatan mengirim surat kepada calon wakil nomor urut satu, Alfons Sesa, perihal pemberitahuan tentang melengkapi berkas pemberhentian sebagai ASN.
ADVERTISEMENT
"Isi dari surat tersebut menyampaikan keputusan tentang pemberhentian sebagi ASN. Poin pertama yang tercantum dalam surat tersebut tentang pemberitahuan kepada calon wakil bupati pasangan nomor urut satu Alfonso Sesa untuk segera menyampaikan kepada KPU Kabupaten Sorong Selatan bawa keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai PNS," jelasnya.
Yance menambakan, poin kedua bawa menyampaikan keputusan kepada pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai ASN sebagai mana yang telah di maksud pada poin pertama, paling lambat pada tanggal 08 November 2020, Alfon Sesa telah menyampaikan surat pengunduran diri. Namun surat pemebritahuan dari Alfons Sesa melalui keterangan bawa proses pemberhentian dari ASN masih dalam peroses.
"Menurut kami seharusnya KPU tidak bisa menerima surat tersebut sebap surat tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tuhuan KPU. Jelas substansi dan obyeknya adalah keputusan pejabat yang berwenang. Sedangkan substansinya berbeda, bukan sebagai surat keterangan surat final tentang pemberhentian sebagai ASN. Bagi kami ketika KPU menerima surat keterangan yang disampaikan oleh Alfon Sesa harusnya KPU menolak," ujar Yance.
ADVERTISEMENT
Ia melanjutkan, surat keputusan tersebut seharusnya bukan dimasukan pada tanggal 08 November 2020. Surat keputusan tersebut seharusnya di masukan, lima hari setelah penetapan calon. Ini sesuai dengan aturan juknis verifikasi penelitian berkas pasangan calon.
"Bagi kami ini merupakan persoalan dari pasangan nomor urut satu. Hal tersebut kita bisa lihat pada surat KPU yang baru di tandatangani pada tanggal 06 November 2020, nomor 233. Isi surat tersebut bawa bagimana melaksanakan ketentuan pada angka 2 maka ditentukan waktu untuk mengklarifikasi jawaban terkait keabsaan dokumen yang di terima KPU kabupaten Sorong Selatan. Untuk mendapatkan petunjuk dari KPU Provinsi Papua Barat atau KPU RRI sebelum mengambil keputusan," tandasnya.