Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Minyak Tanah Eceran Menjamur, Perindagkop Sebut Pengecer Ilegal
23 November 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Bagaikan jamur, penjualan minyak tanah di wilayah Kabupaten Sorong bebas dilakukan oleh setiap oknum masyarakat. Di setiap pinggir jalan, penjualan eceran minyak tanah dipajang bersamaan dengan eceran bahan bakar kendaraan dengan kisaran harga satu setengah liter mencapai 15-20 ribu. Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) menegakan bahwa penjual eceran minyak tanah adalah ilegal.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Dinas Perindagkop, Sutardjo menegaskan mekanisme atau jalur penyaluran mulai dari pertamina langsung ke agen minyak tanah dan terakhir di pangkalan minyak tanah. Sehingga dalam mekanisme distribusi minyak tanah tidak ada dikenal dengan istilah pengecer. Karena, dari pangkalan minyak tanah langsung melakukan mendistribusikan ke masyarakat.
"Jadi tidak istilah pengecer di dalam mekanisme distribusi, sehingga bisa dikatakan menjual eceran minyak tanah adalah ilegal," jelasnya.
Diduga, terjadi banyak aktivitas penjualan eceran tentu dimungkinkan adanya kerja sama antara pengecer dan pangkalan dengan kesepakatan harga. Akibatnya pengecer menaikkan harga eceran dengan harga tinggi.
Melihat kondisi itu, Perindagkop berkomitmen akan menindak pangkalan minyak tanah dengan pencabutan izin usaha jika terlibat dalam usaha gelap tersebut.
Kemudian, pihaknya akan menjadikan kondisi ini sebagai acuan untuk melakukan sidak ke setiap wilayah yang terindikasi adanya penjual eceran dengan harga tinggi.
ADVERTISEMENT
Reporter: Vini