Konten Media Partner

Motif Polisi di Sorong Bakar Istri: Emosi karena Masalah Ekonomi

24 Juni 2021 10:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:13 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, foto: Yanti/Balleo News
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, foto: Yanti/Balleo News
ADVERTISEMENT
Sungguh malang nasib BD, dibakar hidup-hidup oleh suaminya sendiri Bripka I Putu Susitana yang merupakan anggota Polres Sorong Kota, hingga tewas, Selasa (22/6).
ADVERTISEMENT
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, saat ini Bripka I Putu Susitana lagi diproses di Polres Sorong Kota. Dikatakannya, untuk motif sampai Bripka I Putu Susitana tega membakar istrinya sendiri, yaitu masalah ekonomi.
"Motifnya masalah ekonomi. Karena sebelum kejadian, IPS sempat mengajukan pinjaman ke saya katanya ada keperluan keluarga, tapi saya tidak setujui. Karena pinjamannya terlalu tinggi, takutnya jadi masalah baru lagi. Itu menurut keterangannya, tapi saya tidak percaya begitu saja," ungkap Kapolres Sorong Kota, saat ditemui di halaman Kantor Walikota Sorong, Kamis (24/6).
Lanjut Ary, dirinya sempat perintahkan Bripka I Putu Susitana ke bendaharanya atau bagian keuangan untuk bawa rincian kredit. "Karena kalau disetujui pinjamannya, gajinya itu tinggal satu juta. Sementara yang bersangkutan punya anak lima, saya melarang dia pinjam lagi supaya tidak terlilit utang lagi nanti tambah parah," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, saat memberikan keterang kepada wartawan foto: Yanti/Balleo News
Disinggung apakah ada motif lain seperti asmara dengan orang ketiga atau perselingkuhan, Kapolres Sorkot menegaskan tidak ada motif asrama dibalik kasus ini. Lanjut Kapolres, karena kejadian ini dilakukan dengan perencanaan, maka pelaku diancam pidana selama 15 tahun penjara.
"Awalnya pelaku disangkakan melanggar pasal 351 KUHP. Tapi karena sampai korban meninggal dunia, maka akan kita lihat, kemungkinan perencanaan ada tidak unsurnya, itu nanti dari hasil pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Ditambahkan Kapolres Sorkot, BD merupakan istri kedua dari Bripka I Putu Susitana. Dimana keduanya baru saja menikah sekitar 3 bulan.
"IPS dengan istrinya baru menikah sekitar tiga bulan, BD sendiri merupakan istri kedua dari IPS. IPS sehari-harinya bertugas di Polres Sorkot bagian logistik. Pelaku diancam melanggar pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana pidana 2 tahun saja, sudah lepas bajunya. Apalagi masalah KDRT yang memang menjadi atensi dan sudah pasti dipecat. Karena ini penganiayaan terbukti apalagi meninggal, dipecat pasti," tandasnya.
ADVERTISEMENT