Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
2 Terdakwa Pengeroyok Haringga Sirla Divonis 7 Tahun Penjara
21 Mei 2019 15:52 WIB
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Cepi Gunawan (20) dan Joko Susilo (32), dua terdakwa perkara dugaan pengeroyokan hingga tewasnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, diganjar hukuman penjara tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cepi Gunawan dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," majelis hakim yang dipimpin M. Basir, di Ruang II Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/5).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joko Susilo dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," ujar hakim.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, dan kekerasan yang digunakan mengakibatkan maut.
Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah mengeroyok Haringga hingga tewas. Putusan hakim berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang didakwakan kepada mereka.
Vonis yang diberikan hakim kepada Cepi lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Cepi dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Joko Susilo dituntut 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Persidangan juga akan membacakan putusan terhadap lima terdakwa lainnya yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41) dan Aldiansyah (21).
Untuk diketahui, Haringga adalah suporter Persija yang tewas di keroyok di luar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) 23 September 2018, ketika laga Persib vs Persjia. (Ananda Gabriel)