Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Divonis 8 Tahun, Bekas Kalapas Sukamiskin Dihujani Tangis Keluarga
8 April 2019 18:40 WIB
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Vonis 8 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Wahid Husen, disambut duka pihak keluarga.
ADVERTISEMENT
Wahid Husen sendiri menangis usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/4). Wahid langsung menemui istri, anak, dan kerabatnya.
Dalam kesempatan itu, Wahid memeluk erat istri dan anaknya yang menangis lantaran merasa terpukul dengan vonis tersebut.
"Ada Allah. Ada Allah," kata Wahid berusaha menenangkan keluarganya.
Dalam sidang ini, majelis hakim menyatakan Wahid terbukti menerima suap berupa hadiah barang dan uang pemberian sejumlah narapidana, salah satunya Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati.
Majelis hakim menilai Wahid terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntu umu (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 9 tahun penjara denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan.
Sementara itu, kuasa hukum Wahid, Firma Uli Silalahi mengaku kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, hukuman 8 tahun penjara terlalu lama.
Dia pun mempertimbangkan untuk banding atas kasus yang dialami kliennya. “Sebagai lawyer, saya berprinsip banding. Tapi nanti kita tanya dulu karena klien harus kita hargai. Hukuman delapan tahun terlalu lama,” kata Firma. (Ananda Gabriel)