Konten Media Partner

Inneke Berharap Suaminya Bisa Sabar Jalani Hukuman

20 Maret 2019 20:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis senior Inneke Koesherawati di Pengadilan Tipikor Bandung. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Artis senior Inneke Koesherawati di Pengadilan Tipikor Bandung. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Inneke Koesherawati tak menyangka suaminya, Fahmi Darmawansyah, kembali dijatuhi hukuman penjara. Hakim memvonis Fahmi 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta dan subsider kurungan 4 bulan, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
Fahmi dinyatakan bersalah dalam kasus pemberian suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Tidak menyangka," kata Inneke menanggapi vonis Fahmi saat ditemui seusai persidangan.
Meski demikian, aktris senior tersebut berharap keputusan hakim dapat memberikan pelajaran kepada suaminya.
"Tapi saya sering bilang sama suami, apa pun yang nanti diputuskan sudah terbaik dari Allah jadi apa pun harus kita jalani harus kita hadapi. Jadi ya sudah sabar saja," ujarnya.
Dalam putusan majelis hakim, Fahmi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan Fahmi Darmawansyah terbukti memberikan suap kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Lapas Sukamiskin demi mendapat tambahan fasilitas di dalam sel.
Atas putusan hakim tersebut, Fahmi menyatakan pikir-pikir untuk banding. Alasan Fahmi pikir-pikir karena ada hal kecil yang masih belum ia percaya.
"Secara hukum saya dianggap salah, tapi hati kecil saya selama saya tidak merugikan negara, saya tidak merugikan orang lain, mungkin ini karena ada pelanggaran hukum yang saya sendiri bukan orang hukum jadi tidak mengerti apa itu penyelenggara negara atau bukan," ujarnya.
Kendati demikian, Fahmi yang telah menyesali perbuatannya siap dengan segala konsekuensi yang dia terima. "Ya dengan segala konsekuensinya saya terima," katanya.
Sebelumnya, Fahmi merupakan terpidana 2,5 tahun penjara terkait kasus suap proyek di Bakamla. Menurut Inneke, jika tidak ada kasus suap Kalapas Sukamiskin, suaminya dijadwalkan bebas Agustus nanti.
ADVERTISEMENT
"Harusnya Agustus ini keluar. Kalau tidak ada kasus ini, Agustus keluar. Ini cobaan kesabaran buat saya," ucapnya. (Ananda Gabriel)