Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
KPU Jabar: Hasil Penghitungan Suara Pilgub Jabar Takkan Ada yang Gugat ke MK
9 Juli 2018 10:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Empat pasang calon gubernur dan wakil gubernur Jabar. (Kumparan.com)
BANDUNG, bandungkiwari - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) memastikan tiga pasangan calon tidak bisa menggugat hasil keputusan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat menuturkan berdasarkan Undang-undang, keputusan rekapitulasi suara bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat selisih 0,5% antara pemenang pilgub dengan suara terbanyak kedua.
"Perbedaan pemenang dengan peroleh suara terbanyak kedua selisihnya 4,14%. Jadi, jika melihat UU tidak ada celah untuk melakukan gugatan," ujar Yayat selepas rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jabar, Minggu (8/7/2018).
Jikapun ada gugatan, kemungkinan besar tidak akan ditindaklanjuti oleh MK.
Proses rekapitulasi Pilgub Jabar 2018 di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung. (Ananda Gabriel)
"Saya kira tidak bisa melakukan gugatan. Meskipun melakukan gugatan, 99% akan ditolak, dalam UU kan menyebut bisa menggugat kalau selisihnya 0,5%," jelasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pemilihan cagub dan cawagub, pasangan nomor 1 Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum unggul dengan memeroleh suara sebanyak 7.226.254 (32,88%) sedangkan pasangan nomor 3 Sudrajat-Ahmad Syaikhu berada di urutan kedua dengan raihan 6.317.465 (28,74%).
ADVERTISEMENT
Selisih suara Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum dengan Sudrajat-Ahmad Syaikhu yaitu 4,14%.
Pasangan nomor urut 4 Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi meraih 5.663.198 atau (25,77%) suara. Sedangkan paslon nomor urut 2, TB Hasanuddin-Anton Charliyan meraih 2.773.078 (12,62%) suara. (Ananda Gabriel)