Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Sidang Vonis Pengeroyokan Haringga Sirla Ditunda Pekan Depan
14 Mei 2019 16:03 WIB
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Sidang vonis terhadap para terdakwa perkara dugaan pengeroyokan hingga tewasnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, ditunda hingga 21 Mei 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung yang dipimpin M. Basir mengatakan alasan penundaan sidang karena berkas vonis belum siap.
"Karena berkasnya belum siap, sidang kami tunda pekan depan dan disatukan," kata hakim.
Ketujuh terdakwa yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Joko Susilo (32) dan Cepi Gunawan (20). Khusus untuk Joko dan Cepi, pembacaan tuntutannya dilakukan terpisah.
Pengacara para terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengatakan, sidang ditunda lantaran majelis ingin pembacaan putusan disatukan. Selain itu berkasnya masih belum rampung.
"Sepertinya hakim ingin agar semua terdakwa dibarengi putusannya. Sehingga lima terdakwa ditambah dua terdakwa Cepi dan Joko akan disatukan. Mungkin biar sama putusannya," kata Dadang.
ADVERTISEMENT
Dadang menghormati keputusan majelis hakim pascapenundaan putusan vonis. Namun ia berharap sidang yang diagendakan pekan depan terlaksana sesuai jadwal.
"Itu hal yang biasa dan kami hormati. Selanjutnya, kami ingin lihat keputusannya minggu depan," ujarnya.
Sebelumnya tujuh terdakwa kasus pengeroyokan Haringga dituntut hukuman 7 hingga 11,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung Melur Kimaharandika berpendapat ketujuh terdakwa telah terbukti melakukan pengeroyokan hingga hilangnya nyawa korban.
Mereka yang duduk di kursi pesakitan dinilai JPU telah memenuhi unsur yang termaktub dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Tuntutan yang diberikan JPU kepada Aditya Anggara yaitu 11 tahun penjara, Dadang Supriatna (10 tahun), Goni Abdulrahman (9), Budiman (11,5), Aldiansyah (11,5), Cepi (8) dan Joko Susilo 7 tahun penjara. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT