Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Terdakwa Pengeroyok Haringga Sirla Dituntut 4 dan 3,6 Tahun Penjara
23 Oktober 2018 17:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara ST 4 tahun dan DN 3,6 tahun. Keduanya merupakan terdakwa di bawah umur kasus pengeroyokan suporter kesebelasan Persija, Haringga Sirilla. (Arie Nugraha)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa di bawah umur kasus pengeroyokan Haringga Sirla, yakni ST 4 tahun dan DN 3,6 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (23/10/2018).
Haringga Sirla merupakan suporter Persija yang tewas dikeroyok sebelum pertandingan Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu, 23 September 2018.
Tuntuan dilayangkan JPU karena kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 170 ayat 2 KUHPidana.
Kuasa hukum dua terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengatakan, tuntutan tersebut seharusnya disesuai dengan sifat perbuatannya. Alasannya, kedua kliennya melakukan perbuatan pengeroyokan secara spontan.
"Meskipun anak-anak itu memang melakukan hal-hal yang sifatnya seharusnya tidak dilakukan. Karena ini suatu hal yang sifatnya terbawa kondisi emosional yang terjadi di lapangan, kemudian secara psikologis ada hal yang sifatnya disebutkan dalam teori sebagai psikologis massa dan di sisi lain anak ini terbawa massa, akhirnya yang bersangkutan pemukulan. Ini juga harus kita pelajari dan dicermati bahwa ini situasi kondisi yang terjadi pada waktu itu," kata Dadang.
ADVERTISEMENT
Dadang mengatakan seharusnya JPU mempertimbangkan kondisi saat peristiwa itu berlangsung masuk dalam materi tuntutan. Bahwa kedua terdakwa pengeroyokan hanya ikut serta di pertengahan peristiwa terjadi yang sebelumnya sudah dilakukan oleh orang lain.
Dadang menambahkan sebelum usai pengeroyokan yang menewaskan Haringga Sirilla, kedua terdakwa telah memisahkan diri dari kelompok pengeroyok.
Adapun bukti rekaman video yang dimiliki oleh kepolisian, kata Dadang, keduanya terekam melayangkan pukulan dan tendangan ke Haringga dan itu telah diakui oleh keduanya.
"Ini akan disampaikan dalam materi pembelaan yang rencananya akan dilakukan besok," ujar Dadang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, Dadang akan meminta pengganti hukuman penjara menjadi hukuman percobaan atau dikembalikan kepada orang tuanya sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal itu disebabkan keduanya masih dibawah umur sehingga tidak bisa serta merta dijebloskan ke penjara.
ADVERTISEMENT
Mengenai lima tersangka di bawah umur lainnya, Dadang mengatakan, berkas mereka telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Rencananya besok sidang perdana akan digelar.
Dadang mengaku menangani sebanyak 13 orang terduga pelaku pengeroyokan suporter Persija. Jumlah itu terdiri dari enam anak-anak dan tujuh orang dewasa. (Arie Nugraha)