Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
KPU Bangkalan Diwaduli Sejumlah Caleg yang Suaranya Hilang
16 Mei 2019 18:19 WIB
ADVERTISEMENT
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Bangkalan menggelar audiensi dengan KPU Bangkalan di Kantor KPU setempat, Kamis (15/05/2019).
ADVERTISEMENT
Ketua KAKI, Moh. Hosen menyampaikan, maksud dan tujuan audiensi tersebut untuk mempertanyakan hilangnya 396 suara caleg PPP di dapil 5 atas nama Subadar, yang pindah ke Partai Golkar.
"Caleg Subadar PPP pindah ke suara Caleg atas nama Ha'i dari Golkar," ungkap Hosen.
"Kami sudah bersurat ke MK, dan jawab MK agar mengklarifikasi ke KPU Bangkalan. Inilah alasan saya audiensi dengan KPU," lanjut Hosen.
Menjawab hal ini, Ketua KPU Bangkalan Fauzan Ja'far menegaskan bahwa tahapan proses rekapitulasi secara berjenjang sudah selesai sehingga pihaknya sudah tidak bisa melakukan ralat.
"Sesuai dengan PKPU No.04 tahun 2019, tidak boleh dilaksanakan pembetulan di luar rekapitulasi," ujar Fauzan.
Menurutnya, setelah ada laporan tersebut, Bawaslu sudah merekomendasikan beberapa TPS untuk melakukan pembetulan. "Ketika rekap di Kabupaten berdasarkan laporan H. Mahmud atas nama DPC PPP, sudah ditindaklanjuti pada saat rekapitulasi di Kabupaten. Dan ketika rekap kabupaten sudah dilakukan pemeriksaan model C1 yang berhologram yang ada di kotak di setiap TPS yang direkomendasikan Bawaslu, tapi PPP tidak memiliki data mana yang dipindah dan lain sebagainya," kata Fauzan.
ADVERTISEMENT
"Hasil tindak lanjut dari KPU bahwa di beberapa TPS ternyata tidak ada masalah, jadi data yang ada di Panwas dan KPU sama," ungkap Fauzan.
Oleh karena itu, Fauzan menegaskan hasil rekapitulasi perhitungan di kabupaten yang di gelar tanggal 2-4 Mei sudah final. "Sudah selesai dan klir, tidak bisa dirubah. Kalau dirubah, KPU nanti yang melanggar UU," katanya.
"Tapi kalau masih ada caleg atau partai tidak puas, salurannya menurut Undang-Undang mengajukan perselisihan perolehan hasil Pemilu ke MK. Jika ada yang kurang puas, silakan menyampaikan gugat permohonan kepada MK," tambah Fauzan Ja'far.
"Waktu pengajuan gugatannya maksimal tiga hari kerja jadi mulai tanggal 23,24 dan 27 Mei, karena tanggal 25 dan 25 hari libur kerja, penyampaian gugatannya," pungkasnya Ketua KPU Bangkalan," pungkasnya. (uzi/rev)
ADVERTISEMENT