Konten Media Partner

Penyebar Video Mesum di Warung Trawas Ditangkap Polisi

19 Desember 2018 19:05 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyebar Video Mesum di Warung Trawas Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MOJOKETO, BANGSAONLINE.com - Fuad Nur Afifudin (20), pelaku penyebaran video mesum yang berlokasi di sebuah warung di daerah Trawas, Kabupaten Mojokerto, ditangkap anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mojokerto, Rabu (19/12). Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah Handphone merek Vivo dan Oppo milik tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koesheriyatno dalam rilisnya menjelaskan jika pelaku telah terbukti menyebarkan rekaman video mesum yang ia dapatkan dari merekam langsung dengan Handphone miliknya di lokasi. “Tersangka berinisial FN adalah pelaku tindak pidana penyebaran video porno yang kemarin sempat viral dan terjadi di sebuah warung di daerah Kecamatan Trawas,” terangnya.
Usai merekam gambar mesum tersebut, kemudian ia mempostingnya di status WhatsApp story. Dengan cepat video itu tersebar hingga menjadi viral. Untuk dua rekaman yang tersebar tersebut semuanya dari hasil rekaman tersangka.
Untuk pengambilan gambar, warga Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari ini sengaja berada di balik ruang yang agak tinggi, tepat di sebelah ruangan yang ditempati dua remaja yang sedang melakukan perbuatan mesum. Melalui lubang di dinding, tersangka kemudian menempatkan sebuah kamera dan merekamnya.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil olah TKP di lokasi, ada sebuah bilik dan terdapat lubang kecil di dinding yang digunakan tersangka untuk mengambil gambar adegan mesum dua remaja. Setelah mendapatkan gambar, tersangka kemudian menyebarkannya,” tambahnya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mengamankan satu orang tersangka. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dua pasal, yakni Undang-Undang Ponografi dan Undang-Undang ITE. “Untuk ancaman hukumannya di atas 6 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (sof/rev)