Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
16 ABK Pembawa Pupuk Ilegal Asal China Ditangkap Imigrasi Banjarmasin
5 Mei 2018 8:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Imigrasi Banjarmasin menahan sebanyak 16 orang anak buah kapal (ABK) kapal Kargo MV Toyo Maru yang berbendera Republik Palau--negara kepulauan di Samudera Pasifik yang lokasinya berada sebelah utara Maluku Utara. Para ABK ditahan seiring temuan kapal yang membawa 6.500 ton pupuk ilegal asal China.
ADVERTISEMENT
Korem 101/Antasari dan Kepolisian Resor Kota Banjarmasin mengamankan muatan pupuk ilegal tersebut pada Jumat sore (4/5).
“Semua kru kapal berkewarganegaraan asing (WNA) masing-masing 7 orang dari China, 4 Vietnam, dan 5 Myanmar. Yang kesemuanya sudah mendapatkan izin keimigrasian kru visit selama 60 (enam puluh) hari,” kata Kepala kantor Imigrasi Banjarmasin, Syahfirullah, melalui siaran pers kepada banjarhits.id, Sabtu (5/5).
Menurut Syahfirullah, dokumen pemeriksaan keimigrasian (crew clearance) ditandatangani oleh Helmy Ansyari, petugas Imigrasi Kanim Banjarmasin pada 26 April 2018. Sedangkan keberangkatan dari Pelabuhan Dalian di China tanggal 13 April 2018.
Pemberian izin keimigrasian berupa crew visit selama 60 hari dilakukan setelah proses pemeriksaan atas dokumen perjalanan (paspor) seperti keabsahannya, masa berlaku, serta kondisi paspornya tidak ada masalah.
ADVERTISEMENT
“Kemudian dicocokkan satu persatu antara paspor tersebut dengan pemegangnya. Jika tidak cocok, itu berarti ada masalah,” ujar Syahfirullah.
Namun demikian, lanjut dia, selama ini hal tersebut jarang terjadi karena kapal laut itu jika berlayar sering singgah di berbagai negara. Sehingga mereka harus melewati berbagai pemeriksaan keimigrasian negara berbeda.
Sehubungan dengan tertahannya kapal tersebut, maka keberadaan para kru asing di atas kapal menjadi tanggung jawab agen kapal yaitu PT Pelayaran Tri Daya Laju di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Banjarmasin. Bersama-sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kalimantan Selatan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan, Dodi Karnida, menyatakan imigrasi bertugas melakukan pelayanan dan pengawasan atas lalu lintas orang dan bukan atas barang. Maka konsentrasi jajaran keimigrasian adalah terhadap proses selanjutnya dari instansi teknis.
ADVERTISEMENT
“Jika memang keberadaan barang ilegal ini dibawa ke proses peradilan, biasanya yang didakwa hanya kapten kapal, Liu Zi Li berkebangsaan China dan chief officer Yu Yong Jun berkebangsaan China dan mungkin 1 atau 2 orang saksi dari awak kapal,” jelas Dodi.
Sedangkan sisanya para awak kapal, kata Dodi, dideportasi oleh imigrasi ke negara asalnya, di mana semua biaya menjadi beban dan tanggung jawab agen kapal. Sebagai pelaksanaan dari fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, kata Dodi, Imigrasi siap melaksanan tugas dan fungsi organisasi secara proporsional baik.
”Tentunya mengharapkan bahwa dalam setiap kegiatan perekonomian seperti impor pupuk ini tidak ada masalah agar kegiatan perekonomian masyarakat tidak terganggu,” ujar dia. (Anang Fadhilah)