Konten Media Partner

Kalsel Krisis Penghulu Nikah di KUA

26 Oktober 2018 21:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kalsel Krisis Penghulu Nikah di KUA
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.id, Banjarmasin - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan mengklaim kekurangan penghulu pernikahan karena jumlahnya cuma 151 orang yang tersebar pada 13 kabupaten/kota se-Kalsel.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Tata Usaha Kemenag Kalsel, Muslim, menuturkan angka penghulu sebanyak itu kurang ideal dibanding sebaran Kantor Urusan Agama (KUA). “Untuk di Kota Banjarmasin saja, KUA di setiap kecamatan penghulunya rata-rata hanya satu orang. Idealnya penghulu kecamatanada dua dan tiga orang,” kata Muslim kepada banjarhits.ID di Banjarmasin, Jumat (26/10).
Muslim berkata pihaknya kerap menyampaikan kebutuhan penghulu ke pemerintah pusat. Tapi, ia mengklaim pemerintah belum merespons atas minimnya penghulu nikah ini.
Menurut dia, pemerintah pusat masih memprioritaskan tenaga guru, baik untuk madrasah dan ibtidaiyah ketimbang petugas penghulu. “Untuk tahun 2018 saja, formasi penerimaan CPNS tenaga penghulu terkesan diabaikan, sehingga belum bisa menjawab masalah di daerah yang kekurangan penghulu di tiap KUA,” ujar Muslim.
ADVERTISEMENT
Sebagai solusi, ia berkata Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama punya langkah strategis menerapkan Sistem Informasi Administrasi Nikah berbasis Web (Simkah Web). Inovasi layanan publik berbasis aplikasi itu merupakan bagian dari upaya pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat, khususnya di KUA.
Sistem ini akan mengidentifikasi QR Code yang terkoneksi dengan aplikasi saat mencetak buku nikah. “Ini merupakan fitur security (keamanan) untuk menjaga buku nikah tidak mudah dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ucap Muslim.
QR Code, kata Muslim, merespons kekhawatiran masih marak pemalsuan buku nikah asli tapi palsu alias aspal, karena minim pengamanan. Ia menuturkan QR Code bisa mengecek keaslian buku nikah oleh siapapun dengan mudah.
Laporan data nikah dan nikah-rujuk dapat dilihat secara real-time. Ia optimisi cara ini memudahkan monitoring pelaksanaan nikah secara nasional, termasuk dapat memantau ketersediaan buku nikah di setiap wilayah.
ADVERTISEMENT
“Data ini memudahkan perencanaan dan pengambilan kebijakan dalam masalah pernikahan dan bimbingan perkawinan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Pendaftaran nikah pun dapat secara online. Calon pengantin dapat mengisi data awal dan booking jadwal nikah yang diinginkan. Namun, kata dia, calon pengantin tetap harus menyerahkan dokumen fisik kepada petugas KUA.
“Pendafataran online dapat membantu catin saat akan melihat dan menentukan jadwal nikah,” ucapnya.
Aplikasi ini turut menyajikan variabel data yang lebih banyak dengan kategori tertentu, misalnya data pernikahan berdasarkan usia, pendidikan, pekerjaan, dan lain-lain. Selain itu, antar KUA terkoneksi secara realtime.
Ia mencontohkan saat masyarakat mengajukan surat rekomendasi nikah dan legalisasi buku nikah, maka muncul notifikasi. “Ini memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen nikah dengan mudah, praktis, dan aman,” jelas Muslim.
ADVERTISEMENT
Muslim menambahkan keunggulan lain dari aplikasi ini adalah mudah digunakan (user friendly) dan mudah dipahami, sehingga meringankan petugas KUA saat menunaikan tugasnya. Lantara sifatnya berbasis web, maka seluruh updating aplikasi dilakukan secara nasional, serentak, dan sama pada setiap KUA. (Anang Fadhilah)