Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kementerian Pertanian Pastikan Pupuk Asal China Berstatus Ilegal
4 Mei 2018 21:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Tim gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut dan Korem 101/Antasari menggeledah satu unit kapal kargo MV Toyo Maru yang bersandar di dermaga Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin pada Jumat sore (4/5). Kapal yang bertolak dari negara China ini membawa 6.500 ton pupuk dengan karung berhuruf China.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pestisida Hayati Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Budi Hanafi, langsung turun ke lapangan untuk memastikan ribuan ton pupuk tersebut ilegal. Menurut Budi, pupuk ini berstatus ilegal karena tidak terdaftar resmi di Kementerian Pertanian. Karung pupuk tanpa merek, tanpa nomor pendaftaran, belum uji mutu, dan belum uji efektivitasnya.
Berdasarkan pasal 37 UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Perlindungan Tanaman, ia mengatakan bahwa pupuk yang beredar di Indonesia harus terdaftar di Kementerian Pertanian dan lulus uji mutu serta evektivitasnya.
“Yang kami amankan karungnya polos, tidak berbahasa Indonesia, dan tidak SNI. Ini pupuk ilegal,” kata Budi Hanafi di Pelabuhan Trisakti, Jumat (4/5).
Polisi menurunkan seekor anjing dari Tim Satwa Sabhara Polda Kalsel. Anjing pelacak menyisir sejumlah ruang di kapal, untuk memastikan tidak ada barang mencurigakan lainnya, termasuk narkoba. Dari hasil pelacakan, tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan.
ADVERTISEMENT
Komamdan Korem (Danrem) 101/Antasari, Kolonel Yudianto Putra Jaya, menjelaskan temuan ini berkat laporan masyarakat yang dikembangkan oleh Intel Korem 101/Antasari.
"Semua ini berkat laporan masyarakat, kemudian dikembangkan anggota saya (Yonit Intel)," kata Yudianto.
Menurut dia, ungkap kasus pupuk ilegal ini demi kepentingan masyarakat, sebab dampak penggunaan pupuk langsung ke masyarakat. Yudianto menduga penggunaan pupuk ilegal berpotensi menyebabkan gagal panen dan merugikan masyarakat.
Ia segera melimpahkan kasus temuan pupuk ilegal kepada kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. "Tindakan ini untuk kepentingan masyarakat, terutama para petani, dampaknya bisa gagal panen,” kata Yudianto. (Hanafi)